Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

GMPRI DUKUNG MABES POLRI : “Tangkap Dirut PT.TCN, Sebab Diduga Kuat Merusak Lingkungan Hidup Bahkan Ihwal Ini Sudah Menjadi Isu Dunia Internasional”

Avatar photo
164
×

GMPRI DUKUNG MABES POLRI : “Tangkap Dirut PT.TCN, Sebab Diduga Kuat Merusak Lingkungan Hidup Bahkan Ihwal Ini Sudah Menjadi Isu Dunia Internasional”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Raja Agung Nusantara Ketua DPP GMPRI , (Istimewa)

METROPOLITAN POST-Berdasarkan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia, Bahwa PT.TCN diduga kuat malanggar Hukum terkait dengan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan yang telah terjadi di Wilayah Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB.

Example 300x600

Gili Trawangan adalah Salah Satu Pusat Pariwisata bertaraf Dunia Internasional atau Objek Wisata dan Tujuan Wisata bagi Masyarakat Indonesia dan Masyarakat Dunia Internasional karna sudah sangat Populer di Mata Mancanegara atau Dunia Internasional.

Sehingga Gili Trawangan menjadi Salah satu Idola Para Tourist Mancanegara di Dunia Internasional. Karena memiliki Keindahan Alamnya Terutama Pemandangan Isi laut nya dan Pamandangan Dasar Laut nya.

“Para Turis tamu dari mancanegara sangat menjaga Keaslian dan keindahan alamnya Gili Trawangan tetap Eksotis dan Original tanpa ada Polusi atau pencemaran serta Kerusakan lingkungannya,” ujar Raja Agung Nusantara, (29/12).

Akan tetapi dengan kehadiran PT.TCN diduga kuat merusak Ekosistem Laut dan lingkungan serta Pencemaran yang sangat meresahkan Warga Setempat dan Para Wisatawan Mancanegara. Dengan di temukan Banyak lumpur- lumpur di Dasar laut di Gili Trawangan sehingga mengakibatkan banyak Penghuni Laut Yang Mati dan Air laut tercemar.

Terlebih Sejumlah petugas gabungan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (TWP Tramena) bersama Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendatangi serta memasang spanduk penghentian paksa di lokasi aktivitas pengeboran PT. TCN di utara Gili Trawangan,

“Yang dihentikan PSDKP itu aktivitas pengeborannya untuk pemasangan pipa intake,” terang Koordinator BKKPN Kupang Wilker TWP Tramena Martanina saat dihubungi Kompas.tv.

Terpisah, pihak PSDKP Lombok Timur membenarkan hal itu. Menurut Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Lombok Timur Andri Purna Jatmiko, PT TCN tidak memiliki perizinan untuk melakukan pengeboran pipa baru.

Ini pengeboran pipa baru, PT TCN tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya pada Kompas.tv, Kamis (6/6).

“PSDKP dan BKKPN menghentikan sementara aktivitas pengeboran ini sampai mereka punya izin untuk melakukan kegiatan pengeboran tersebut,” imbuhnya.

Adapun penghentian aktivitas pengeboran PT TCN ini dilakukan sebagai imbas
berupa semburan material serupa lumpur di dalam laut perairan Gili Trawangan bagian utara beberapa bulan. lalu

PT TCN (Tiara Cipta Nirwana) adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung yang menyediakan air bersih di wilayah Gili Trawangan yang mengakibatkan Semburan Lumpur dan Kerusakan Trumbu Karang di Gili Trawangan.

Adapun aktivitas pengeboran PT TCN itu disangkakan melanggar Pasal 18 Angka 13 jo Angka 28 jo Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Oleh sebab itu Kami dari DPP GMPRI meminta Atensi Serius dari Bapak Kapolri untuk Mendesak Kapolda NTB Untuk Segera Menangkap Direktur Utama PT TCN karena terduga kuat Melanggar Hukum Pidana
Terkait dengan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan diduga kuat melanggar Undang Undang Republik Indonesia,” pungkasnya.

Dari bergai Pihak telah menyimpulkan bahwa jelas-jelas pengerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut di lakukan oleh PT. TCN lalu ada apa dengan Polda NTB mengeluarkan SP3 terkait laporan GMPRI NTB?

“Kami Berharap Kepada pihak Mabes Polri untuk turun menyelesaikan persoalan ini dan masalah ini harus menjadi atensi yang sangat serius,” paparnya. (Red)

Laporan : B.Silitonga

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *