Jakarta – Nama pengusaha ternama asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, kembali menjadi sorotan publik usai dikaitkan dengan kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
Dalam pemberitaan salah satu media, disebutkan bahwa kemenangan pasangan tunggal tersebut tidak lepas dari dukungan Haji Isam. Isu ini muncul karena adanya hubungan bisnis antara saudara Lisa Halaby, Timothy Savitri, dengan Jhony Saputra, putra Haji Isam, di PT Nusa Mandiri Properti.
Menanggapi tudingan tersebut, Haji Isam menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kontestasi politik di Pilkada manapun. Ia menyebut bahwa kemenangan para calon adalah murni hasil pilihan rakyat.
“Tidak juga (terlibat karena kedekatan). Yang dimaksud terlibat itu seperti apa? Hanya karena kakak saya mencalonkan sebagai bupati, lalu saya dianggap terlibat? Selebihnya tidak ada. Kalau Lisa itu hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya,” tegas Haji Isam dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Inilah.com, Selasa (27/5/2025).
Haji Isam, yang dikenal sebagai pengusaha rendah hati dengan jaringan luas, mengatakan bahwa wajar jika dirinya mengenal banyak tokoh, termasuk para calon kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa hal itu bukan berarti menentukan hasil pemilihan.
“Kenal bukan berarti menentukan. Masyarakat kita sekarang sudah cerdas dan tahu siapa yang layak dipilih,” imbuhnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang warga bernama Udiansyah. Keduanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kemenangan pasangan Erna Lisa-Wartono.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan, termasuk tudingan politik uang, intimidasi, dan keberpihakan aparatur negara, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Erna Lisa-Wartono dinyatakan sah dan konstitusional, menutup ruang bagi spekulasi keterlibatan pihak eksternal dalam proses demokrasi di Banjarbaru.
(ard)