Foto : Istimewa, (dok.Google/Ist)
METROPOLITAN POST– Sebuah sengketa warisan yang melibatkan nilai aset lebih dari Rp100 miliar kini memasuki ranah hukum. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta waris oleh beberapa pihak, yang kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh kuasa hukum korban, Doni Kasdiyanto, S.H.
Perkara ini mencuat setelah salah satu ahli waris kandung dari pasangan suami istri pemilik harta peninggalan yang telah wafat tidak diikutsertakan dalam akta waris. Padahal, pasangan tersebut memiliki empat anak kandung dan mengadopsi dua anak dari kota berbeda. Dalam akta waris yang beredar, tercantum hanya dua anak angkat dan seorang cucu dari anak yang telah berpindah agama sebagai ahli waris. Sementara anak-anak kandung lainnya tidak dicantumkan sama sekali.
Salah satu objek warisan yang dipersoalkan adalah sebuah klinik di Karang Tengah, Tangerang yang dahulu merupakan usaha milik orang tua mereka. Selain itu, terdapat sejumlah properti lain yang tersebar di berbagai lokasi dengan total aset ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar. Ironisnya, dua anak angkat tersebut bahkan disekolahkan hingga ke luar negeri dengan biaya dari harta peninggalan orang tua angkat mereka.
Salah satu anak kandung kini dikabarkan tengah berada dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan, tidak memiliki tempat tinggal, bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, permintaan hak warisnya justru mendapat penolakan dan dipersulit oleh adik kandungnya sendiri yang disebut telah berpindah agama.
Atas dugaan ini, Doni Kasdiyanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4669/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pemalsuan surat dan sumpah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Dalam laporan disebutkan bahwa akta waris bermasalah tersebut disahkan di hadapan Lurah Tanjung Duren Utara dan Camat Grogol Petamburan pada Juni 2018, tanpa sepengetahuan ahli waris kandung yang sah. Kini, kasus ini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut etika dalam pembagian warisan serta nilai kekayaan yang besar. Pihak pelapor berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak waris yang sah bisa dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.
(Red/r)
Laporan : Barto S
Informasi Kontak:
Doni Kasdiyanto, S.H.
Pengacara & Kuasa Hukum Pelapor
Gedung The Kensington Office Lt 2 R.B2, Jl. Boulevard Raya No.01, Kelapa Gading, Jakarta Utara