Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) Pro-aktif Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Avatar photo
71
×

Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) Pro-aktif Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) Pro-aktif Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

 

Jakarta, 12 November 2022 –

 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Yayasan Putri Indonesia dan anggota DPR RI Dr. Hetifah Sjaifudian  menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif yang diadakan di hotel Merlynn Park, Jakarta pada hari Sabtu, 12 November 2022 secara hybrid, serta diikuti secara offline sekitar 120 peserta.

Komunitas Pageant Lovers Indonesia ikut memeriahkan acara Sosialisasi ini bersama Adinda Cresheilla (Putri Indonesia 2022) yang sekaligus menjadi narasumber dengan Hetifah Sjaifudian (wakil ketua Komisi X DPR RI), Ari Juliano Gema (praktisi hukum bidang kekayaan intelektual) dan Direktur Regulasi Kemenparekraf RI, Dr. Sabartua Tampubolon,S.H.,M.H.

 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang sudah menetapkan peraturan pemerintah (PP) no 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pada tanggal 12 Juli 2022 lalu. Adapun PP ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional dan memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milik pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 8 yaitu:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Hetifah Sjaifudian (wakil Ketua Komisi X DPR RI) memberikan keterangan pers kepada media elektronik di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut bahwa ;
Ekonomi kreatif merupakan tulang punggung dari ekonomi nasional dan kita perlu memberikan satu ekosistem yang baik. Sehingga ekonomi kreatif saat ini menjadi andalan khususnya bagi kalangan muda itu bisa tumbuh, berkembang, dan bisa berkelanjutan bahkan kalau bisa tadi berbagai masalah yang selama ini menjadi keluhan dari mulai mereka perizinan usaha diawal-awal kemudian mencari modal, mendapatkan bahan baku ataupun mendapatkan peningkatan kapasitas untuk bermacam hal termasuk pemasaran itu bisa dipecahkan.

Kita harus meningkatkan kapasitas masyarakat pelaku  ekonomi kreatif. Generasi milenial harus didorong untuk semakin terlibat dalam meningkatkan industri ekonomi kreatif. Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki fungsi sentral dalam memajukan industri ekonomi kreatif. Kita harus menciptakan generasi milenial yang memiliki SDM yang berkapasitas.  Pemerintah  harus memberikan insentif-insentif dan solusi dalam situasi krisis yang diakibatkan pandemi covid-19 ini agar para pelaku industri ekonomi kreatif bisa meningkatkan potensi daya saing serta kualitas,khususnya agar mampu  menguasai teknologi digital dan memanfaatkan platform digital.

Agar bisa bangkit kembali dari hantaman pandemi Covid-19, para pelaku Industri ekonomi kreatif (ekraf)  harus adaptif, melakukan transformasi digital dan memanfaatkan media digital.

 

Sebenarnya sekarang kita sudah memiliki undang-undang ekonomi kreatif dan bahkan sudah ada peraturan pemerintahnya yang memang baru turun di tahun 2022. Dengan demikian sudah ada kesungguhan dari pemerintah untuk menerapkan apa-apa menjadi pengaturan di undang-undang.

Tugas kami di DPR tentunya mensosialisasikan dan ikut mengawasi. Kami juga mengundang tokoh-tokoh para pengelola portal pageant, para queen mereka itu semuanya orang-orang yang memiliki pengaruh kepada banyak kalangan muda. Jadi informasi ini pasti akan menjadi sesuatu yang bisa bermanfaat. Kalaupun masih penasaran bisa browsing sendiri isinya apa, kemudian apa hak-hak mereka dan mudah-mudahan nanti pemerintah daerah juga pemerintah pusat disadarkan bahwa dengan adanya undang-undang berarti mereka juga perlu melakukan pembenahan didalam berbagai kebijakan di daerah supaya ekonomi kita bangkit kembali.

Masalah pembiayaan dan masalah pajak itu dua hal yang berbeda. Sebetulnya pajak itu diberikan apabila usaha itu sudah mendapatkan keuntungan. Ketika usaha ini juga stagnan baru memulai maka yang diperlukan adalah justru difasilitasi dukungan-dukungan awal sehingga kemudian mereka ada grace period ada masa dimana mereka itu bisa stabil, bisa mendapatkan keuntungan. Setelah ada keuntungan barulah disitu pemerintah bisa mendapatkan pengembalian berupa pajak. Pajaknya itu tentunya nanti dipakai lagi untuk memberikan support kepada pengusaha baru lain. Saya membayangkan start up itu namanya usaha baru mulai. Jadi jangan dipersulit, diberikan retribusi macam-macam, diberikan pungutan. Itulah salah satu niat memberikan kemudahan kepada usaha itu sudah jelas.

Sosialisasi ini harus sesering mungkin, makanya tidak harus sosialisasi itu resmi seperti ini. Setelah sosialisasi ini mereka akan mensosialisasikan kepada komunitasnya masing-masing,”

Hetifah Sjaifudian adalah seorang politisi Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI selama tiga periode. Ia mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Hetifah merupakan kader Partai Golongan Karya. Saat ini, ia duduk di Komisi X dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi X.

Hetifah Sjaifudian lahir pada tanggal 30 Oktober 1964 di  Bandung.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *