Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Ketiganya adalah dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Penangkapan dilakukan dalam dua waktu berbeda, yaitu pada Selasa (6/5) dan Kamis (22/5), di sebuah apartemen kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, saat petugas tengah melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat yang diduga palsu. “Petugas yang curiga terhadap kondisi fisik uang tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik, uang itu dinyatakan palsu, dan TFN ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yuldi dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2025).
Sementara itu, di tempat tinggal FJN yang berada di kawasan yang sama, tidak ditemukan uang palsu. Namun, petugas menemukan grup percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya keterkaitan antara FJN dan TFN. Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain dua WNA asal Kamerun tersebut, Imigrasi Jakarta Barat juga menangkap BDD, WNA asal Kanada, yang kedapatan menyimpan uang tunai senilai 900 dolar AS yang juga diduga palsu.
Ketiganya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa selain dugaan pidana, ketiga WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian.
“FJN telah overstay selama 549 hari. Ia terakhir memperpanjang izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Depok yang berakhir pada 4 November 2023. Sementara TFN dan BDD menyalahgunakan izin tinggal investor, karena tidak melakukan investasi sebagaimana tercantum dalam izin tinggal mereka,” ujar Puji.
Atas pelanggaran tersebut, FJN dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan TFN dan BDD dijerat dengan Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU yang sama karena memberikan keterangan tidak benar dan menyalahgunakan izin tinggal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum terhadap warga asing yang melanggar. “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran, baik administratif maupun pidana,” pungkasnya.
(ard)