Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Kasus Kedaluarsa, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Avatar photo
92
×

Kasus Kedaluarsa, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) sore. Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menolak seluruh dalil keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa beralasan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Namun, sikap JPU langsung mendapat perlawanan keras dari kuasa hukum Budi, Faomasi Laia. Ia menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya gugur demi hukum sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, Pasal 136 dan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Jika tenggang waktu telah terlampaui, kewenangan penuntutan otomatis hapus.

“Oknum jaksa tidak profesional. Mereka tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU KUHP baru. Ini bukan soal tafsir, tapi soal kepatuhan hukum,” kata Faomasi di hadapan awak media.

Ia bahkan menilai terdapat kejanggalan serius dalam sikap penuntut umum.
“Kalau kewenangannya sudah gugur tapi tetap memaksa perkara berjalan, ini patut diduga ada kepentingan lain. Hak klien kami dirampas, bahkan sampai ditahan,” tegasnya.

Faomasi juga menyoroti asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan aturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa wajib diterapkan.

Bahkan jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk menghentikan perkara.

“Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi dijadikan alat kriminalisasi,” ujarnya.

Tak hanya kepada majelis hakim, Faomasi juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pimpinan penegak hukum.

Ia mendesak Kejaksaan Agung, Jampidum, dan Jamwas untuk memeriksa jaksa yang dinilai tidak patuh terhadap KUHP baru.

“Kalau KUHP baru tidak dijalankan, untuk apa dibuat? Lebih baik dicabut saja. Kami minta Presiden, Komisi III DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM ikut mengawasi,” katanya.

Bantahan Terdakwa: Saya Membela Diri

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri.

“Saya dihina, keluarga saya dimaki, bahkan diancam mau dibunuh. Ibu dan kakak saya juga diancam diperkosa,” ujar Budi dengan suara bergetar di ruang sidang.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut relevan dengan ketentuan KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan dalam konteks pembelaan diri.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah yang dikirim pelapor, Suhari alias Aoh, kepada Budi. Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun tersebut justru berujung cekcok.

Budi kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain yang ia buat terkait pencemaran nama baik dan pornografi telah dinyatakan lengkap (P21).

Di sisi lain, Suhari melayangkan laporan balik terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut kembali diaktifkan pada Juli 2025 hingga berujung ke meja hijau.

Sidang Lanjutan

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Januari 2026.

Perkara ini dinilai menjadi uji awal penerapan KUHP baru, khususnya menyangkut kedaluwarsa penuntutan, profesionalisme jaksa, serta konsistensi aparat dalam menegakkan hukum yang berperspektif keadilan dan HAM.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *