Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Menyelamatkan Kerugian Negara Rp31,6 Miliar Dengan Menangkap 2 Kapal Ikan Asing Filipina Yang Melakukan Praktik Penangkapan Ikan Ilegal

Avatar photo
223
×

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Menyelamatkan Kerugian Negara Rp31,6 Miliar Dengan Menangkap 2 Kapal Ikan Asing Filipina Yang Melakukan Praktik Penangkapan Ikan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar Konferensi Pers “Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Di Bitung, Sulawesi Utara” di Media Center KKP Jakarta pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

Konferensi pers ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, yaitu:

Example 300x600

1. Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M, (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

2. Teuku Elvitrasyah, S.H., M.M, (Direktur Penanganan Pelanggaran)

3. Drs. Halid K. Jusuf, MPA, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan

4. Saiful Umam, S.St.Pi., M.M**, Direktur Pengendalian Operasi Armada

Acara ini dimoderatori oleh Sahono Budianto.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelamatkan kerugian negara Rp31,6 miliar dengan menangkap dua kapal ikan asing Filipina yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur di Laut Sulawesi.

PSDKP KKP berhasil menangkap dua kapal asing Filipina di wilayah laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK. Kapal asing Filipina yang ditangkap yakni FB. ANNIE GRACE sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan LPI-2 sebagai kapal lampu (light boat).

Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi potensi sumber daya perikanan yang bisa dimanfaatkan secara ilegal oleh kapal asing di wilayah laut Indonesia. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga laut Indonesia dari praktik illegal fishing yang merugikan negara.

PSDKP sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal asing Filipina di wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut ditindaklanjuti KKP dengan validasi dan dilakukan pengecekan di command center PSDKP memang ada, sehingga PSDKP memerintahkan kapalnya untuk bergerak di TKP tersebut di Laut Sulawesi.

Ipunk juga menjelaskan bahwa kedua kapal asal Filipina itu masing-masing menggunakan alat tangkap purse seine dan light boat (kapal lampu), serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Dan kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Ilegal Asal Filipina dan Rumpon Tak Berizin di Laut Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia melalui penindakan tegas terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center KKP Jakarta, Rabu (18/6), KKP mengumumkan keberhasilan menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di Laut Sulawesi, serta menyita 21 rumpon ilegal dan menggagalkan penyelundupan ribuan telur penyu di Kalimantan Barat.

Tangkap Kapal Filipina, Selamatkan Triliunan Potensi SDA

Dr. Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara aparat KKP dengan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di wilayah pesisir. Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan kapal asing di Laut Sulawesi segera ditindaklanjuti dengan pengerahan armada patroli.

“Dua kapal ikan asing ilegal berhasil diamankan pada 16 Juni 2025 dengan total 17 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Keberhasilan ini menunjukkan kolaborasi erat antara KKP dan Pokmaswas yang terus aktif melaporkan setiap pelanggaran,” ujar Dr. Pung.

Tak hanya kapal asing, operasi ini juga berhasil menyita 21 rumpon ilegal milik nelayan asing yang dipasang tanpa izin di perairan Indonesia. Rumpon-rumpon ini dimaksudkan untuk mengumpulkan ikan secara massif, yang pada akhirnya merugikan nelayan lokal dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.

“Estimasi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp31,6 miliar dari penangkapan kapal asing, dan sekitar Rp16,8 miliar dari pengangkatan rumpon ilegal,” lanjutnya.

Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan di Kalbar

Lebih lanjut, pada 17 Juni malam, KKP melalui Pangkalan PSDKP Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang hendak dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat. Telur-telur tersebut merupakan bagian dari satwa dilindungi yang populasinya terancam punah.

“Telur-telur ini ditemukan dalam 4 kotak karton di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03. Perkiraan nilai ekonomis barang sekitar Rp29,2 juta, namun dampaknya terhadap ekosistem laut sangat besar. Telur-telur itu seharusnya menjadi generasi baru penyu yang membantu menyeimbangkan ekosistem laut,” tegas Dr. Pung.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa seluruh tindakan ilegal di laut Indonesia akan ditindak tegas tanpa kompromi. “Kami mengimbau semua pihak, termasuk pelaku penyelundupan telur penyu, untuk menghentikan praktik merusak ini. KKP akan terus hadir di laut bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan BIN, untuk menjaga laut Indonesia dari ancaman pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Konferensi pers ini merupakan bagian dari prinsip transparansi publik atas capaian dan kerja nyata Direktorat Jenderal PSDKP dalam menjaga sumber daya laut nasional. KKP berkomitmen memperkuat pengawasan laut melalui pendekatan berbasis teknologi dan sinergi multipihak, termasuk pelibatan masyarakat pesisir sebagai garda terdepan pengawasan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *