Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang Diresmikan

Avatar photo
34
×

Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang Diresmikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROPOLITAN POST –Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah resmi menjalin kerja sama penanganan sampah. Sampah Kota Tangsel akan dibuang ke Pandeglang selama 4 tahun. Pemkot Tangsel siap memberikan kompensasi kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp190,8 miliar.

Penandatanganan perjanjian kesepahaman dilakukan di Ruang Anggrek, Balai Kota Tangsel, Jumat, 25 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahjo dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih, disaksikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi.

Example 300x600

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan proses kerja sama dengan Pemkab Pandeglang telah didiskusikan sejak lama. “Diskusi Wali Kota Tangsel dan Bupati Pandeglang sudah lama dan kami tindaklanjuti dan salah satunya MoU ini,” ujarnya.

Pilar menambahkan, dalam diskusi tersebut menghasilkan poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Kerja sama tersebut bisa berjalan berkat dukungan dari DPRD Tangsel dan DPRD Kabupaten Pandeglang, termasuk dukungan masyarakat.

“Setelah proses kontrak kerja sama ini, kita akan tindak lanjuti lagi. Namun, masih menunggu anggaran perubahan dan termasuk lelang pengangkutan atau transporternya,” tambahnya.

Pilar mengaku ada beberapa tahapan yang harus disiapkan sampai pembuangan sampah dari Tangsel ke Pandeglang dimulai. “Nantinya, kami menargetkan bisa mengangkut atau membuang sampah dari Tangsel ke Pandeglang sekitar 500 ton sampah setiap hari,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan masyarakatnya mendukung adanya kerja sama penanganan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang tersebut. “Di sekitar TPA Bangkonol, alhamdulillah masyarakat kita sangat terbuka dan menyambut baik kerja sama ini dan kaitan hal-hal lain tentu ada evaluasi yang kami lakukan,” ujarnya.

Iing menambahkan lahan TPA Bangkonol yang terletak di Tegalongok, Kecamatan Koroncong, memiliki luas sekitar 5 hektare. Pihaknya nantinya pada APBD Perubahan 2025 akan berencana menambah lahan seluas 3,5 hektare lagi, sehingga lokasi TPA Bangkonol semakin luas.

“Rute yang dilalui truk pengangkut sampah juga tidak banyak melintasi pemukiman warga, sehingga tidak akan mengganggu masyarakat sekitar,” jelas Iing.

Ia berharap kerja sama kedua daerah tersebut akan meningkatkan kemaslahatan masyarakat. “Kita tentu akan berupaya semaksimal mungkin supaya kerja sama ini dapat sesuai yang diharapkan kita bersama,” tuturnya.

Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan sesuai MoU pembuangan sampah dari Tangsel ke Pandeglang akan dimulai pada akhir Agustus mendatang. Sesuai kesepakatan biaya dari kontrak kerja sama selama 4 tahun ini menghabiskan dana sekitar Rp190,8 miliar.

Bambang menambahkan, untuk tipping fee nilainya beragam dan tiap tahun meningkat. Tahun pertama tipping feenya Rp250 ribu, tahun kedua Rp260 ribu, tahun ketiga Rp270 ribu dan tahun keempat Rp280 ribu per ton sampah.

Pembuangan sampah dari Tangsel ke Pandeglang baru bisa dilakukan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025. Namun, sesuai kesepakatan dengan DPRD, paripurna APBD Perubahan 2025 baru akan dilaksanakan atau disahkan pada 31 Juli 2025 mendatang.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *