Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kongkalikong Pengacara yang Menjerumuskan Arif Nugroho ke Penjara

Avatar photo
4925
×

Kongkalikong Pengacara yang Menjerumuskan Arif Nugroho ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kongkalikong Pengacara yang Menjerumuskan Arif Nugroho ke Penjara

 

Example 300x600

Tanggal: 8 Juli 2025
Lokasi: Jakarta Selatan

 

Jakarta Selatan —

 

Kasus hukum yang menimpa Arif Nugroho (AN) masih menjadi sorotan publik. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, AN mengungkap bahwa dugaan permainan tidak etis antara kuasa hukum yang dahulu mewakilinya dan oknum penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyebabkan dirinya dan sahabatnya, M. Bayu (MB), ditahan dengan pasal-pasal yang menurutnya tidak mereka lakukan.

“Saya tidak pernah mencekoki anak di bawah umur dengan narkoba, apalagi membunuhnya,” tulis AN, membantah keras tuduhan yang tertuang dalam dakwaan.

Menurut AN, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengarah padanya sebagai pelaku pemberian narkotika kepada korban, maupun tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia menjelaskan bahwa korban FA datang bersama saksi APS — yang juga disebut sebagai anak dalam dakwaan — dan secara tiba-tiba mengalami perubahan perilaku, marah terhadap APS, lalu mengalami kejang dan dilarikan ke rumah sakit.

AN menegaskan bahwa perkara ini tidak akan berkembang dan menjadi viral jika tidak ada dugaan kongkalikong antara kuasa hukumnya saat itu — inisial E — bersama timnya, H dan R, dengan oknum penyidik Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, kolusi tersebut kini telah terkuak dan terbukti melalui pemeriksaan etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Fakta-fakta sudah jelas. Beberapa perwira telah dipecat tidak hormat, dan sebagian lainnya dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres sejak awal,” lanjut AN.

Ia juga menambahkan bahwa motif ekonomi turut memperburuk keadaan. Menurutnya, jika pengacara yang lama tidak memiliki niat buruk untuk memeras dirinya, mungkin perkara ini tidak akan naik dan menyebar luas di media.

Saat ini, kasus AN telah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *