Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Law Firm Haposan Sihombing & Partners bersama Ny. Ratu Aghnia Fadilah Mendatangin Gedung Polres Jakarta Barat Untuk Melaporkan Kekerasan Rumah Tangga Yang Dillakukan Suami Ratu Aghnia Fadilah (Mantan Pengacara Inara Rusli)

Avatar photo
199
×

Law Firm Haposan Sihombing & Partners bersama Ny. Ratu Aghnia Fadilah Mendatangin Gedung Polres Jakarta Barat Untuk Melaporkan Kekerasan Rumah Tangga Yang Dillakukan Suami Ratu Aghnia Fadilah (Mantan Pengacara Inara Rusli)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Law Firm Haposan Sihombing & Partners bersama Ny. Ratu Aghnia Fadilah mendatangin Gedung Polres Jakarta Barat untuk melaporkan Kekerasan Rumah Tangga yang dilakukan Suami Ratu Aghnia Fadilah (mantan pengacara Inara Rusli) pada hari Rabu, 6 Maret 2025.

 

Example 300x600

Indra Haposan Sihombing., S.H., sebagai kuasa hukum Ny. Ratu Aghina Fadilah menyampaikan seusai berjumpa dengan penyidik Polres Jakarta Barat mengatakan ; “Kalo ternyata yang kita laporkan dari terlapor ini ada nganguan kesehatan kejiwaan, tetapi kita sendiri tidak percaya karena mana ada sih orang gila atau orang yang tidak sehat dalam kejiwaannya yang mampu memukuli terlapor dalam durasi 2 jam hingga membuat korban mengalami patah tulang tangannya bergeser hingga sempat dirawat dirumah sakit sampai 2 minggu.

Hal itu yang kami sayangkan yang juga disampaikan dari telapor dari keluarganya si pelapor termasuk orang tuanya terlapor malah memikirkan melaporkan balik korbannya dan seharusnya sebagai orang tua terlapor harusnya bisa menjembatani anaknya sebagai korban KDRT dengan suaminya agar bisa ada penyelesaian damai.

 

Setelah dalam laporannya ke penyedik Polres Jakarta Barat tadi, kita buat komitmen bersama yang nantinya akan ada progres pemanggilan Dokter dari Rumah Sakit Padang yang juga mengeluarkan surat kesehatan kejiwaan si pelapor tersebut dan kami juga sampaikan bilamana 3 kali dipanggil tidak datang si pelapor tersebut maka akan tetap lanjut pemeriksaannya ataupun dia datang akan kami serahkan ke rumah sakit Bayangkari Polri agar lebih indenpenden karena akan bisa dicek kembali si pelapor ini mengalami ngangguan jiwa atau tidak biar ketahuan dan juga siapapun yang menghalangin laporan si terlapor kami minta diproses juga.

Adapun juga dari keterangan terlapor bahwasannya si pelapor ini ternyata dititipkan rumah di Bandung dimana oleh pemilik rumahnya hanya foto pelaku yang lagi pakai sarung yang kemungkinan lagi santai dirumah tersebut dan ini menurut kami janggal karena setahu kami kalo orang gila itu lebih indentik ketawa sendiri, bicara sendiri, nangis sendiri bahkan ada sampai telanjang apalagi tidak ditemukan lagi penyidik dengan si pelapor apakah benar si pelapor tinggal di rumah tersebut yang ada di Bandung. Dan kami juga kepada penyidik agar jangan fokus terhadap keadaan si pelapor tetapi perbuatan yang membuat korban mengalami luka tulang tangannya korban agar tetap diproses hukum yang berharap dari kami melaporkan awal 3 Desember 2024 agar minggu depan Maret 2025 akan ada langkah-langkah hukum yang tetap harus ditempuh si pelapor.

Awal mula kejadiannya adanya KDRT dari si terlapor oleh pelapor karena si terlapor sempat mengecek hp dari telapor adanya pihak ketiga (perempuan lainnya) baik melalui chatinganya, foto, video yang setelah dikonfirmasi ke terlapor sekitar jam 3 pagi di apartemen si terlapor malah tidak terima dengan memukili pelapor dengan koper atau barang lainnya termasuk dilemparnya hp terlapor ke kepala pelapor walupun si pelapor udah sering diKDRT oleh pelapor hingga sampai patah tulang tangannya bergeser. Bahkan sampai saat ini laporan dari pelapor ada juga pengacaman dari salah satu keluargannya yang di wa “mau dimatiin” hingga sampai ada salah satu podcastnya salah satu artis ibukota melalui youtubenya seolah-olah bahwa terlapor malah menjadi dalangnya dan dari itulah yang membuat pelapor memberanikan diri melaporkan terlapor ke Polsek Jakarta Barat dengan dibantu oleh unit PPA DKI Jakarta dan Tim Lawyer Haposan Sihombing & Partners dan dukungan juga dari Polres Jakarta Barat sendiri.

Kalo untuk saksi sendiri dimana si pelapor juga ada beberapa yang mau jadi saksi baik yang melihat langsung pelakuan KDRT yang dilakukan terlapor maupun termasuk satpam-satpam apartemen yang sempat membopong pelapor dibawah ke rumah sakit karena keadaan yang sangat prihatin dan saat ini pelapor menjalani fisioterapy diri akibat banyak tekanan hidup dari KDRT yang dialaminya.

 

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penerapan hukum terkait Pasal 44 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dimana dalam hukum pidana ini, seseoramg yang mengalami gangguan jiwa bisa saja tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana tetapi harus melalui proses pemeriksaan medis yang sah dan objektif dan saya pun berharap ada transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini agar terlapor tidak lolos dari jerat hukum dengan alasan apapun yang sudah terbukti secara hukum,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *