Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

LBH Parsaoran Simalungun Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pematangsiantar: Warga Binaan Didorong Pahami Haknya

Avatar photo
20
×

LBH Parsaoran Simalungun Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pematangsiantar: Warga Binaan Didorong Pahami Haknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tampak poto bersama, direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot  Sinaga, S.H.,(kedua dari kanan)

METROPOLITAN POST— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Pada Jumat (7/11), LBH Parsaoran menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar.

Example 300x600

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasibinadik Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Daud Simamora, mewakili Kalapas Davy Bartian, serta staf registrasi Herry. Sebanyak 30 warga binaan yang masih berstatus titipan tahanan kepolisian turut menjadi peserta aktif dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Epianus Ndraha, S.H. tampil sebagai pembicara utama, didampingi tim LBH Parsaoran Medan. Penyuluhan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini mengusung tema “Proses Bantuan Hukum bagi Terdakwa di Tingkat Peradilan”, dan diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber.

Epianus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan hukum gratis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi di seluruh Indonesia. Program tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, tetap mendapatkan pendampingan dan keadilan yang layak.

Sementara itu, Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H., yang juga turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penyuluhan serupa di berbagai Lapas di wilayah Kabupaten Simalungun dan kota sekitarnya. Tujuannya agar para warga binaan memahami pentingnya pendampingan hukum dan dapat menghadapi proses peradilan dengan lebih siap dan berkeadilan,” ujar Marihot.

Ia menegaskan, setiap warga binaan, meskipun telah dinyatakan bersalah, tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang profesional.

“Mereka mungkin telah melakukan kesalahan, tetapi keadilan tidak boleh diabaikan. Pendampingan hukum adalah hak dasar yang harus dijaga,” tambahnya.

Kasibinadik Daud Simamora dalam keterangannya juga mengapresiasi kegiatan ini.

“Kami sangat mendukung program penyuluhan hukum seperti ini. Melalui kegiatan semacam ini, para warga binaan dapat memahami hak-haknya dan pentingnya peran kuasa hukum dalam setiap proses hukum yang mereka jalani. Kami berharap kegiatan positif ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Daud juga menegaskan pentingnya keberlanjutan penyuluhan hukum agar warga binaan tidak salah langkah dalam memahami proses peradilan.

“Kami mendorong peserta untuk aktif bertanya dan memahami kasusnya, supaya mereka tidak tersesat dan dapat menerima hukuman sesuai dengan fakta serta perbuatannya,” pungkasnya.(Red/Bar.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *