Foto: Gurun Arisastra Bersama Syahbudin Mantan Kepala Desa JalaI, ist
METROPOLITAN POST – Dompu, NTB (17 Juli 2025) —Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) mendesak Kepolisian Resor Dompu menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena merasa tidak terima diberhentikan saat masa jabatannya.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Syahbudin sejak akhir Juni 2025, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kewenangan administratif kepala desa.
“Masalah ini bukan ranah pidana. Ini murni persoalan tata usaha negara, dan kami sudah hadir dalam klarifikasi di Polres Dompu pada 30 Juni 2025,” tegas Gurun dalam pernyataan tertulisnya.
Gurun menjelaskan, dasar pemberhentian perangkat desa dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023. Posisi yang kosong kemudian diisi oleh pelaksana harian baru dengan SK resmi. Namun belakangan, Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani, justru menerbitkan surat pembatalan atas keputusan kepala desa tersebut, yang menurut Gurun adalah tindakan melampaui kewenangan.
“SK pemberhentian dan pengangkatan oleh kepala desa hanya bisa dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh Bupati. Ini adalah bentuk abuse of power,” ujar Gurun.
LBH PB SEMMI juga menilai, laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilayangkan oleh pihak pelapor eks perangkat desa tidak memiliki dasar. Menurut Gurun, gaji yang semestinya diterima pelapor telah dialihkan kepada pejabat perangkat desa pengganti secara sah.
Tidak ada penyelewengan dana desa. Posisi mereka telah digantikan secara sah dan gaji pun dialihkan sebagaimana mestinya. Maka penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Gurun yang juga dikenal pernah melaporkan artis Nikita Mirzani dan Dinar Candy ini memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum
Jika kasus ini tetap dipaksakan berlanjut padahal bukan tindak pidana, maka kami akan membawa perkara ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi berwenang lainnya. Ini bentuk kriminalisasi.(Bar/Red).