metropolitanpost.id – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir hingga menimbulkan kerusuhan adalah sinyal kuat adanya ketidakpuasan publik terhadap tata kelola negara. Aspirasi rakyat ini tidak boleh diabaikan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata melalui redesain regulasi di sektor-sektor strategis.
Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai, isu-isu krusial yang menjadi sorotan publik meliputi: perpajakan, transportasi online, perubahan UU Partai Politik, pengelolaan sumber daya alam, pencatatan harta pejabat, penegakan hukum, pembahasan RUU KUHAP, hingga hubungan fiskal pusat dan daerah.
Suara LOHPU
Aco Hatta Kainang, S.H., Direktur LOHPU, menyampaikan bahwa demonstrasi ini harus dipahami sebagai bentuk kemauan rakyat untuk memperbaiki tata kelola negara.
“Aksi-aksi demonstrasi yang terjadi bukan sekadar gerakan massa, melainkan ekspresi suara rakyat yang menuntut perubahan. Presiden Prabowo harus tampil sebagai panglima perubahan, dan DPR RI wajib merespons tanpa kompromi politik yang mengabaikan aspirasi publik,” ujar Aco Hatta Kainang.
Tuntutan LOHPU
LOHPU mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Redesain UU Perpajakan yang adil.
- Redesain UU Partai Politik yang transparan dan demokratis.
- Redesain fiskal daerah.
- Penundaan pengesahan RUU KUHAP untuk kajian lebih mendalam.
- Konsistensi penegakan hukum pada kasus-kasus yang berjalan.
- Pengesahan UU Perampasan Aset dan kewajiban pencatatan harta pejabat.
- Redesain pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
- Pembentukan UU Transportasi Online.
- Reformasi kekuasaan kehakiman agar lebih independen dan berkeadilan.
Menutup pernyataannya, Aco Hatta Kainang menegaskan:
“Redesain regulasi adalah kunci untuk meredakan ketegangan sosial, memperbaiki tata kelola negara, sekaligus meneguhkan komitmen kebangsaan menuju Indonesia yang lebih besar dan sejahtera. Kami percaya, suara rakyat kali ini adalah momentum emas yang tidak boleh disia-siakan.” pungkasnya.