Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah. Penolakan ini diumumkan dalam sidang pleno terbuka MK pada Senin (26/5/2025).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari detikKalimantan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejatinya telah diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim pada Rabu (21/5) lalu. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa hasil sengketa gugatan PSU Banjarbaru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hakim Konstitusi Enny Subangsih yang membacakan pertimbangan hukum menyebut bahwa permohonan dari pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa selisih suara yang menjadi dasar pengajuan permohonan tidak boleh melebihi 1,5 persen dari total suara sah.
Adapun dalam PSU Banjarbaru 2024, jumlah suara sah tercatat sebanyak 107.458 suara. Maka batas maksimal selisih suara agar dapat diajukan gugatan adalah 1.612 suara. Sementara itu, selisih suara antara pasangan calon mencapai 4.628 suara atau 4,3 persen, jauh melebihi batas ketentuan.
Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan hasil PSU Banjarbaru tetap sah.
(ard)