Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAKARTA

MERASA DILECEHKAN INDOSIAR PENCIPTA LAGU WIDURI PILIH TEMPUH JALUR HUKUM PELANGGARAN UU HAK CIPTA

Avatar photo
263
×

MERASA DILECEHKAN INDOSIAR PENCIPTA LAGU WIDURI PILIH TEMPUH JALUR HUKUM PELANGGARAN UU HAK CIPTA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta — Merasa dilecehkan Televisi Indosiar, Pencipta Lagu Widuri, Slamet Adriyadie memilih menempuh jalur hukum pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan menolak tawaran kompensasi pelanggaran Mechanical Right Rp.25 juta yang ditawarkan Indosiar.

Kepastian penolakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Slamet Adriyadie, HM. Jusuf Rizal, SH, Ketua LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta.(1/3/2024).

Example 300x600

Menurut Slamet Adriyadie, tawaran kompensasi atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 itu, sebesar Rp. 25 juta merupakan pelecehan terhadap para pencipta lagu. Rendah sekali Indosiar menghargai karya cipta, sementara Indosiar memperoleh manfaat ekonomi yang besar.

Secara kronologis Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, memaparkan jika Indosiar dalam program acaranya membawakan lagu Widuri, kemudian program acara tersebut di transmisikan ke Channel Youtube, tanpa seizin pencipta lagu.

Kemudian dalam program acara lain penyanyi yang membawakan lagu Widuri mengubah kalimat Spoken dalam lagu Widuri. Slamet Adriyadie merasa keberatan Karena mengubah Spoken atas nama improvisasi tanpa seizin dirinya selaku pencipta.

Slamet Adriyadie menyebutkan Lagu Widuri menjadi satu kesatuan dengan Spoken saat diciptakannya. Spoken merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lagu Widuri.

“Karena ini merupakan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4 dengan sanksi Pidana 10 tahun dan denda Rp.4 Milyar, namun hanya dihargai Rp.25 juta, karena itu pelanggaran tersebut lebih baik diselesaikan lewat jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketum BCI (Bela Cipta Indonesia) itu.

LBH LSM LIRA mengaku telah memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan Indosiar melalui rekaman yang diambil melalui Channel YouTube Indosiar. Namun demikian pembuktian pelanggaran Mechanical Right tersebut akan dibuktikan dalam proses hukumnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *