Jakarta, — Proses panjang pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang telah berjalan selama hampir satu tahun kini tak berujung.
diketahui bahwa Komisi A DPRD telah menetapkan dan melakukan pemeringkatan tujuh nama calon komisioner, namun Keputusan DPRD ini belum diteruskan kepada Gubernur untuk di Sk-kan dan dilantik. Hal ini memicu kecurigaan Komunitas Diskusi Menteng (KODIM) yang menduga adanya hambatan dari internal pimpinan DPRD.
Menurut Wakil Koordinator KODIM, Rasodi, proses seleksi yang melibatkan Komisi A sebagai mitra KPID sudah tuntas.
“Tujuh nama terbaik sudah ditetapkan dan siap untuk dilantik. Namun, surat dari pimpinan DPRD yang seharusnya dikirimkan ke meja Gubernur sebagai dasar penerbitan SK, hingga kini belum juga dikirim,” ungkap Rasodi.
Rasodi menilai, penundaan ini menunjukkan pimpinan DPRD tidak menghargai produk atau keputusan yang telah mereka buat sendiri. Dugaan intervensi muncul dengan adanya informasi yang samar, bahwa ada upaya pemaksaan satu nama baru yang tidak masuk dalam peringkat teratas untuk dimasukkan ke dalam daftar final.
“Kami menduga ada campur tangan dari pimpinan DPRD yang menyebabkan proses ini mandek,” ujar Rasodi. Ia menegaskan, Komunitas Diskusi Menteng akan segera menyelidiki lebih lanjut terkait permasalahan ini. “Jika hasil investigasi kami menemukan bukti adanya main-main yang tidak pada tempatnya, kami akan melaporkan hal ini lebih lanjut ke Badan Kehormatan DPRD,” tambahnya.
Rasodi mengingatkan, berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 26 Ayat (2), hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan oleh DPRD harus disampaikan kepada gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah keputusan. Dengan keputusan yang ditetapkan pada 15 Juli lalu, tenggat waktu ini sudah terlewat. Penundaan yang terus berlarut-larut ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan lembaga.
“KPID memiliki peran vital sebagai penjaga nilai dan kualitas siaran di Jakarta,” kata Rasodi. Tanpa komisioner yang definitif, pengawasan terhadap konten siaran dan program-program di ibu kota menjadi terhambat. Hal ini dapat berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Dengan demikian, KODIM mendesak agar pimpinan DPRD segera menuntaskan kewajibannya demi kepentingan publik yang lebih besar.