Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Negara Akui Peran Raja dalam Sejarah: Dokumen 1951 Tegaskan Legalitas Swapraja di Kupang

Avatar photo
40
×

Negara Akui Peran Raja dalam Sejarah: Dokumen 1951 Tegaskan Legalitas Swapraja di Kupang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Dok.Majelis Adat Indonesia, (Ist)

METROPOLITAN POST– Sebuah dokumen resmi negara bertanggal 6 Desember 1951 kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi bukti penting dalam menelusuri dinamika ketatanegaraan Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Dokumen tersebut berupa keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pengangkatan Alfons Nisnoni sebagai Kepala Daerah Swapraja Kupang di wilayah Provinsi Sunda Kecil.

Example 300x600

Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Iskaq Tjokrohadisurjo, menegaskan bahwa negara secara resmi pernah mengakui dan memberikan legitimasi terhadap sistem pemerintahan berbasis adat atau swapraja sebagai bagian dari struktur pemerintahan nasional.

Dokumen ini tidak sekadar bernilai administratif, melainkan menjadi bukti historis bahwa pada masa awal republik, negara memberikan ruang, kewenangan, serta kepercayaan kepada para raja atau pemimpin adat untuk menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Pengakuan tersebut berlangsung sebelum terjadinya perubahan politik nasional yang kemudian mengarah pada penghapusan sistem swapraja secara bertahap.

Dalam catatan sejarah, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai peristiwa besar, seperti Pemberontakan Permesta yang memicu instabilitas di kawasan Indonesia Timur dan berdampak pada eksistensi kerajaan. Selain itu, Peristiwa Bulungan serta Revolusi Sosial Sumatra Timur turut menunjukkan bahwa gelombang perubahan sosial-politik saat itu menyasar langsung struktur kekuasaan tradisional.

Di Pulau Jawa, perubahan tersebut tercermin dalam Gerakan Anti Swapraja Surakarta yang mengakhiri status Daerah Istimewa Surakarta. Gerakan ini lahir dari akumulasi ketegangan sosial, tekanan politik, serta tuntutan perubahan dari sistem feodal menuju tata pemerintahan nasional yang lebih terintegrasi.

Pangeran Iftiqar S.A. Ponto, dalam keterangannya di Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), menegaskan bahwa dokumen tahun 1951 tersebut merupakan penegas kuat bahwa eksistensi swapraja bukan sekadar warisan budaya, melainkan pernah menjadi bagian sah dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa negara pernah memberikan mandat resmi kepada para raja sebagai kepala daerah melalui sistem swapraja. Ini adalah bagian dari konstruksi pemerintahan yang sah dan diakui pada zamannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penghapusan swapraja harus dipahami dalam konteks dinamika besar bangsa pada era 1940–1960-an, di mana terjadi transformasi sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh gejolak sosial, revolusi politik, serta perubahan orientasi kekuasaan negara.

Alfons Nisnoni sendiri dikenal sebagai Raja Kupang yang memainkan peran penting dalam masa transisi pasca-kemerdekaan. Sebagai bagian dari keluarga besar Nisnoni yang berpengaruh di Timor, ia berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong pembangunan ekonomi lokal hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 1956.

Keberadaan dokumen ini memperkaya pemahaman publik bahwa relasi antara negara dan lembaga adat pada masa awal kemerdekaan tidak bersifat marginal, melainkan pernah berada dalam posisi strategis dan formal dalam struktur pemerintahan nasional.

Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia memandang bahwa pengungkapan dokumen ini penting sebagai rujukan akademik dan historis, sekaligus sebagai refleksi kebangsaan. Diharapkan, hal ini dapat membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya peran masyarakat adat dalam perjalanan bangsa serta relevansinya dalam konteks Indonesia modern.(Red/B)

Media Center: MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *