Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Pedoman Media Siber. Kolom Redaksi METROPOLITAN POST

 Media Online Perusahaan Pers 

___PT.SisnetMediaUtama__

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman 

KOLOM REDAKSI MEDIA MASSA ONLINE METROPOLITAN POST  (www.Metropolitanpost.id)

“www.MetropolitanPost.id mengubah fakta menjadi berita, berimbang, tidak berpihak, Jujur & Terpercaya dalam memberikan informasi.

____________________

Pemimpin Redaksi
Hotben S

Wakil Pemimpin Redaksi

Supriyanto

Redaktur Pelaksana

Barto Silitonga, SS

Wakil Redaktur Pelaksana

Amos Dio, SH

Redaktur Lapangan

Hanan Fauzi S.In.

Wartawan/ Reporter/ Jurnalis

JABODETABEK
• Kumalasari 

• Dewi Fischer

• Erik Limbong

• Naurina Rieska

• Frajer Aritonang

• Tumbur Silaen

• Vivi Silalahi

• Muklish M

• Gunawan

. Nurman saidi

. Togu Hamonangan N

• Mohammad Hapi

• Juta Adam Jaya

Design & Ilustrator/ Teknologi Informasi
 Ibnu Sina

Daffa Arden

Marketing & Iklan

Emmy Ana

Kabiro Sumatera Utara

Gideon Simanjuntak

Kabiro Sulawesi Barat 

Bampi

Seketaris/ Reporter

Mutmainnah B

Alamat Redaksi & Sales:

Jalan Mendut No.105, Kawasan Menteng Jakarta pusat Indonesia, 12950 INDONESIA

###

“Bagi nama yang tertera di kolom redaksi media Metropolitan Post.id

bila oknum yang tergabung di media ini melakukan kesalahan/ melanggar hukum maka kami pihak redaksi akan berlaku adil dan oknum dapat ditindaklanjuti sesuai HUKUM yang berlaku”

___________________________

JADIKAN HUKUM

SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI