Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

PENGUNGKAPAN KASUS MANIPULASI DATA SEOLAH-OLAH OTENTIK DAN KASUS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (INPERSONATION CASE) OLEH DITRESSIBER POLDA METRO JAYA

Avatar photo
36
×

PENGUNGKAPAN KASUS MANIPULASI DATA SEOLAH-OLAH OTENTIK DAN KASUS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (INPERSONATION CASE) OLEH DITRESSIBER POLDA METRO JAYA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi, dengan hasil sebagai berikut:

A. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/24/V1I/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Juli 2025.

B. WAKTU DAN TKP:

Pada tanggal 12 Juli 2025 di Jakarta Selatan.

C. PELAPOR/ KORBAN:

FAR, Laki-Laki.

D. TERSANGKA:

1. ER, Laki-Laki, umur 51 tahun (ditangkap Pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 di Apartemene Kalibata City, Tower Nusa Indah Unit NO2BA, Kalibata, Jakarta Selatan).
Peran:
a. Pemilik atau penguasa nomor telepon 08773706xxxx, 08131539xxxx dan
08382281 xxxx yang didaftarkan/teregistrasi bukan dengan data kepemilikannya,
b. membeli nomor 08773706xxxx dan 08131539xxxx Di Counter / tempat jual bell handphone yang terletak di PGC Lt. 3 milik Sdr. KK;
c. membeli nomor 08382281. Di Counter / tempat jual beli handphone yang terletak di Sekitar JI. Pengadegan Barat, Jakarta Selatan.

KK, Laki-laki, umur 62 tahun (ditangkap Pada hari Minggu tangas 13 Juli 2025 di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Dewi Sartika RT 001 RW 013 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur)

Peran:

a. Pemilik Counter / tempat jual beli handphone yang menjual kartu perdana yang sudan terdaftar/ terigistrasi menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) yang tidak Sesuai dengan kepemilikannya,

b. — menjual kartu perdana yang sudah terdaftar/teregistrasi menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) orang lain kepada Sdr. IER,

C. memiliki data serta informasi kependudukan yang didapatkan deri Sdr F yang merupakan Sales kartu perdana.

3. F, Laki-Laki, umur 46 tahun (ditangkap Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 di Rawajats Timur U1/41 RT 5/2 Rawajati, Jakarta Selatan).

Peran:

a. menjual kartu pedana yang sudah terdaftar/teregistrasi mengqunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain kepada Sdr. KK;

b. memberikan data serta informasi kependudukan kepada Sdr. KK, yang didapatkan dari rekan sesama sales kartu perdana yaitu Sdr. FRR.

4. FRR, Laki-Laki, umur 30 tahun (ditangkap Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun JI. Pemuda No. 78D, Pulogadung, Jakarta Timur),

Peran:

a. Menjual data serta informasi kependudukan kepada Sdr. F dengan harga Rp. 50.000/per 100 data NIK;

b. Mendapatkan data serta informasi kependudukan dengan cara mencari pada google dengan menuliskan “NIK dan KK Daerah tertentu’. Setelah data tersebut didapatkan kemudian menyimpan data tersebut dan dikumpulkan menjadi satu untuk dijadikan data registrasi pada kartu.

E. BARANG BUKTI:

 

1. Handphone Redmi Note 12 warna hitam berserta Simcard, Pada handphone tersebut terdapat akun Whatsapp dengan nomor telepon 08773706xxxx disita dari tersangka IER;
2. Handphone Oppo A18 warna hitam beserta Simcard, Pada handphone tersebut terdapat akun Whatsapp dengan nomor ftelepon 08382281xxxx dan 08119009xxxx disita dari tersangka IER;

3. 1 (satu) buah Handphone Samsung A20s warna hijau berisi Akun Whatsapp dengan nomor 08138569xxxx disita dari tersangka KK;

4 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A05 warna hijau berisi Akun Whatsapp dengan nomor 08779609xxxx disita dari tersangka KK;

5. 130 (seratus tiga puluh) buah kartu perdana / simcard sudah teregistrasi disita dari tersangka KK;

 

 

6. 24 (dua puluh empat) buah kartu perdana / simcard sudah leregistras: disita dari lersangka KK;
7. 1 (Satu) bundel bukti pembayaran dari PT. MBA disita dari tersangka KK;
8. 1 (satu) unit CPU Wama Hitam disita dari tersangka KK;
9. Handphone Samsung A22 wama hitam berisi Simcard 08521280;00c dan 081993211000 disita dari tersangka F; 10. 1 (satu) buah handphone Realme C15 wama biru gelap disita dari tersangka FRR.

F. MODUS OPERANDI:

1. Tersangka IER menggunakan nomor pada simcard yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain;

2. Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya yang mana pelanggan lebih memilih simcard yang telah teregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi sehingga Tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi;

3. Tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik Counter / tempat jual beli handphone banyak yang memesan simcard yang telah teregistrasi sehingga Sdr. F menjual simcard provider yang telah teregistrasi kepada Sdr. KK selaku pemilik Counter / tempat jual beli handphone;

4. Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap simcard yang telah teregistrasi sehingga Sdr. FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. Sdr. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada Sdr. F dan mendapatkan upah Rp. 50.000/per 100 data NIK dan KK.

G. MOTIF:

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

H. KRONOLOG:

Awal Kejadian Pada tanggal 12 Juli 2025 Ditressiber Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber yang kemudian ditemukan Akun Linkedin yang mengaku dan menggunakan data orang lain. Dari informasi tersebut Gilakukan penyelidikan dan menemukan orang yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun Linkedin fersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan nomor telepon lain yang
digunakan oleh pelaku yaitu 08572422xxxx dan 08382281xxxx menggunakan registrasi data diri orang lain.

|. | PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:

Tersangka dikenakan Pasal:

1. Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah);

2. Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

J. | HIMBAUAN:

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berani untuk melaporkan segala tindak kejahatan di ruang digital.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *