Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Pengusaha Hiburan Gelar Aksi di DPRD DKI Jakarta: Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan — “Kebijakan Ini Bisa Matikan Industri Kami!”

Avatar photo
34
×

Pengusaha Hiburan Gelar Aksi di DPRD DKI Jakarta: Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan — “Kebijakan Ini Bisa Matikan Industri Kami!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Ratusan karyawan dan pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) hari ini menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DKI Jakarta, menolak dengan tegas rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan penolakan atas kebijakan yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan industri hiburan Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan lapangan kerja terbesar di ibu kota kata Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah di depan kantor DPRD DKI, Selasa (14/10/25).

Example 300x600

Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah yang juga koordinator aksi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija)
menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara semangat pengendalian kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menyuarakan pendapat organisasi tersebut, seperti menolak larangan merokok di tempat hiburan dan mengawasi tempat hiburan yang terlibat dalam kasus narkoba, imbuhnya.

Lanjut Gea “Kami bukan menolak aturan kesehatan, tapi perda ini tidak mempertimbangkan karakter tempat hiburan yang memang berbeda dengan ruang publik biasa. Melarang total rokok di tempat hiburan sama saja membunuh ekosistem usaha kami,” tutupnya.

Industri hiburan malam di Jakarta, menurut Gea mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan, mulai dari pekerja bar, musisi, penari, hingga staf keamanan. Penerapan larangan rokok di tempat hiburan dikhawatirkan akan menurunkan kunjungan tamu secara drastis, mengurangi omzet, dan berujung pada PHK massal.

Gea menambahkan para pekerja hiburan sudah cukup terpukul akibat pandemi dan pengetatan regulasi beberapa tahun terakhir.
“Kami baru bangkit. Kalau perda ini dipaksakan, banyak tempat hiburan akan tutup. Kami yang kerja harian bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dengan tegas.

 

Aspija menurut Gea mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang perda tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan karakter industri hiburan. Mereka juga meminta agar dibuat zona khusus merokok di area hiburan, sebagai solusi tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

“Kami ingin didengar, bukan dimatikan. Jakarta harus adil bagi semua sektor, termasuk hiburan,” tutup Gea.

Dengan membawa poster bertuliskan “Raperda Bukan Solusi, Tapi Ancaman Hidup Kami!”, para peserta aksi menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dianggap tidak mempertimbangkan karakter, budaya, dan dinamika industri hiburan malam.

Menurut Mas Kuku Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Raperda tersebut akan berdampak langsung pada turunnya jumlah pengunjung, menurunkan omzet, hingga memicu gelombang PHK besar-besaran di sektor hiburan.

Aksi ini juga diikuti oleh para pekerja bar, diskotek, live music, restoran malam, hingga tempat karaoke. Mereka membawa aspirasi yang sama: tolak Raperda larangan merokok yang memberangus ruang ekonomi rakyat.

Para pengusaha menilai, kebijakan ini tidak seimbang. Di satu sisi pemerintah mendorong investasi dan pariwisata, namun di sisi lain membuat regulasi yang justru membatasi industri yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Tempat hiburan bukan ruang publik biasa. Kami sudah punya sistem ventilasi dan area khusus. Kalau semua dilarang, tamu akan lari ke luar negeri, ke kota lain. Jakarta bisa kehilangan daya tarik malamnya,” tegasnya.

Kami tidak menolak pengendalian rokok, tapi jangan disamaratakan. Industri hiburan punya sistem pengawasan dan ruang tertutup. Pemerintah harusnya mengatur, bukan melarang total,” ujar mas Kuku Koordinator Lapangan

Dalam aksi damai ini, para pengusaha menyerahkan surat resmi penolakan Raperda kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta dan meminta dilakukan dengar pendapat terbuka dengan melibatkan asosiasi pengusaha hiburan sebelum kebijakan tersebut disahkan.

TUNTUTAN UTAMA PENGUSAHA HIBURAN JAKARTA:
1. Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan.
2. Libatkan pelaku industri dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada sektor hiburan.
3. Ciptakan kebijakan yang seimbang antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi.
4. Dukung industri hiburan sebagai bagian dari wajah pariwisata dan ekonomi kreatif Jakarta.

“Kami siap berdialog. Tapi jika suara kami terus diabaikan, ini bukan hanya soal bisnis — ini soal keberlangsungan hidup ribuan pekerja hiburan di Jakarta,” tutup Mas Kuku

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *