Foto Kolase Adv.Robin Siagian, (Istimewa)
METROPOLITAN POST – Korban mafia tanah berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan
Terkait dengan kasus penipuan akta palsu jual beli ruko di pasar Minggu Jakarta Selatan korban kecewa dengan putusan majelis hakim yang majelis barang bukti berupa PPJB dan kwitansi dinilai palsu dan catat hukum.
Pihak tergugat yaitu hari Harijantoh Latifah melalui kuasa hukumnya mengaku sangat dirugikan atas hasil sidang gugatan perdata yang digelar oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perdata serta atas keadilan ppbg yang dijadikan bukti telah dikatakan tetap hukum dan tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris(MPPN)
Sementara itu penggugat Tri Rahadian Sapta Pamarta turut menyertakan bukti kuitansi pembayaran palsu padahal tidak pernah bertemu apalagi menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi
Atas ketidakadilan yang bercerita diterimanya korban berharap agar menko pelukan turun tangan atau menyoroti ketidakadilan yang dialaminya selain itu korban juga meminta perhatian Kapolri lantaran laporan polisi mereka sebelumnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Laporan : B.S
Dilansir dari berbagai sumber
Tonto juga :















