Terhadap Statement Bapak Prof. Mahfud M.D. “tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, (misalnya) kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi”, Kami sangat menyayangkan statement tersebut karena terucap dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Hal tersebut merupakan statement tendensius kepada Lembaga Mahkamah Konstitusi R.I. yang tidak berdasar. Dalam hal ini Bapak Prof. Mahfud M.D. terutama sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. harus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi R.I.
Menurut hemat kami apapun yang telah diputuskan oleh Mahkmah Konstitusi R.I. terkait dengan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah melalui pertimbangan yang matang. Putusan itu harus kita patuhi dan taati. Ucap Sri Hardimas Widajanto Ketua PERISAI 08 Organisasi Relawan Pendukung Prabowo-Gibran.
Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU, menurut kami sebernarnya membuka peluang bagi semua warga negara Indonesia khususnya anak-anak muda yang telah berpengalaman menjadi Kepala Daerah, Anggota DPR RI dan DPRD, untuk menjadi Presiden maupun Wakil Presiden R.I. Kita tidak bisa meremehkah atau mengecilkan anak-anak muda Indonesia tentang kepemimpinan nasional. Lagipula Kualitas dan Kapasitas tersebut masih akan di uji oleh partai politik selaku lembaga yang akan mencalonkan, serta rakyat Indonesia yang akan memilih pada saat pemilihan.
Untuk menjaga kondusifitas Pemilu dan Pilpres tahun 2024 diharapkan seluruh pihak untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mari bersama kita menciptakan Demokrasi yang berkualias dengan suasana aman, damai dan harmonis. Ucap Sri Hardimas Widajanto Ketua PERISAI 08 Organisasi Relawan Pendukung Prabowo-Gibran.


















