Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta.
Detail Barang Bukti
Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang bukti terdiri dari:
– Sabu: 1,28 ton
– Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
– Ganja: 493 kg
– Kokain: 3,4 kg
– Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
– Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
“Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” lanjut Wahyu Widada.
Bongkar Jaringan Internasional
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Dari jaringan ini, polisi menyita 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain:
1. Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Wahyu Widada.
Sita Aset dan Nilai Barang Bukti Capai Rp2,72 Triliun
Selain menangkap pelaku dan menyita narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.
Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Polri menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba melalui langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.
(ard)