Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Polsek Metro Tanah Abang Meringkus 2 Pelaku Pencuri Motor di Depan Rumah Makan

Avatar photo
135
×

Polsek Metro Tanah Abang Meringkus 2 Pelaku Pencuri Motor di Depan Rumah Makan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polsek Metro Tanah Abang Meringkus 2 Pelaku Pencuri Motor di Depan Rumah Makan

 

Example 300x600

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

 

Kapolsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, AKBP Aditya S.P Sembiring menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang. Acara ini berlangsung di lapangan parkir Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 10/6/2024. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kasubnit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.

Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) milik karyawan yang terparkir di depan RM Cahaya Baru di jalan KS Tubun Raya dapat diringkus Polsek Metro Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Metro Abang AKBP Aditya S.P Sembiring mengungkapkan dengan menggunakan kunci leter T kedua pelaku SY (25) dan KA (26) menjalankan aksinya pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 Wib, dan belum sempat membawa kendaraan yang hendak di curi pelaku dan sempat seseorang berteriak mengundang warga datang dan menahan kedua tersangka.

“Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi lalu saksi berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang,” Jelas Kapolsek, Senin (10/6/2024).

Setelah dilakukan observasi tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama 3 bulan terakhir.

Atas perbuatannya SY bersama KA yang mengambil Sepeda motor milik Orang lain dengan menggunakan Kunci Palsu / Kunci Leter T tersebut, maka Penyidik menerapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke. 4 dan Ke. 5 KUHP Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Maksimal 7 Tahun penjara.

Status para Tersangka untuk saat ini dikenakan Penahanan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang, untuk Penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor dan agar selalu mengunci ganda kendaraan agar mempersulit para pelaku curanmor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *