Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Ratusan Miliar Raib, Pengusaha Desak Hukum Jangan Tumpul, Usut Tuntas hingga ke Akarnya

Avatar photo
24
×

Ratusan Miliar Raib, Pengusaha Desak Hukum Jangan Tumpul, Usut Tuntas hingga ke Akarnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Teks Foto: Deded Aprila, CEO CV Indofarm Bintang Persada, (Istimewa)

METROPOLITAN POST — Gelombang tuntutan keadilan dari kalangan pengusaha semakin menguat terkait dugaan penipuan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Sedikitnya 19 perusahaan tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Salah satu yang paling terdampak adalah Deded Aprila, CEO CV Indofarm Bintang Persada, yang mengalami kerugian hingga Rp33 miliar.

Example 300x600

Deded menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan business to business (B2B) atau murni perdata sebagaimana klaim pihak terlapor yang telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“PKPU hanyalah tameng untuk menghindari proses pidana. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tipikor,” tegas Deded.

Ia menambahkan, unsur pidana dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari penipuan hingga penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan resmi pun telah disampaikan ke Polda Jabar dan kini status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Para korban menyebut skandal ini sebagai kejahatan terstruktur dan sistematis. Mereka menduga kuat kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di lingkaran kekuasaan, termasuk dugaan keterkaitan dengan Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna (Kang DS) dan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“BUMD ini menggunakan fasilitas dan nama Pemkab Bandung. Ini bukan persoalan B2B, melainkan murni tindak pidana yang bahkan bisa terkait kepentingan politik, seperti biaya Pilkada,” tambah Deded.

Modus operandi yang terungkap meliputi penjualan pesanan fiktif serta pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk operasional dan pembangunan, namun tidak pernah terealisasi. Investigasi independen yang dilakukan para korban telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat atas praktik ini.

Deded menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, jalur PKPU (perdata) dan pidana tidak dapat saling menggugurkan.

“Kami tidak akan mundur. Baik secara pribadi maupun bersama korban lain, kami akan terus memperjuangkan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik licik yang mengatasnamakan BUMD. Unsur pidana dalam KUHP sudah terang benderang,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, memunculkan keprihatinan luas atas integritas tata kelola BUMD serta dampaknya terhadap iklim investasi dan kepercayaan masyarakat. Para korban mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan mengusut hingga ke akar-akarnya untuk memastikan para pelaku benar-benar bertanggung jawab.

Laporan: Ams S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *