Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
OPINI

Rekening Dibekukan Melindungi Sistem Keuangan dari Penyalahgunaan

Avatar photo
5114
×

Rekening Dibekukan Melindungi Sistem Keuangan dari Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rekening Dibekukan Melindungi Sistem Keuangan dari Penyalahgunaan

 

Example 300x600

Oleh: Jeannie Latumahina
Ketua Umum RPA Indonesia.

 

Sebelum membahas lebih jauh, penting terlebih dahulu memahami yang disebut rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif selama jangka waktu tertentu, biasanya dalam durasi tiga bulan atau lebih, tanpa adanya transaksi uang masuk maupun keluar. Banyak rekening dormant ini sebenarnya memang milik nasabah yang sudah tidak menggunakan rekening tersebut, tetapi ada juga rekening yang bisa menjadi “Jalan Gelap” bagi penyalahgunaan, yaitu dijadikan tempat menampung dana ilegal atau uang hasil kejahatan yang berusaha disembunyikan.

Sejak Mei 2025, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Indonesia mengambil langkah penting dengan membekukan rekening dormant tersebut. Langkah ini bukan tanpa alasan, disebabkan adanya banyak temuan yang menunjukkan bahwa rekening tidak aktif ini sering dimanfaatkan oleh oknum, atau orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik pencucian uang dan aktivitas ilegal lain yang dapat merusak integritas sistem keuangan nasional.

Pembekuan rekening dormant dilakukan sebagai upaya tindakan preventif agar dana di rekening yang tampak “diam” tidak lagi disalahgunakan untuk transaksi mencurigakan. Perlu juga diketahui bahwa rekening yang dibekukan sementara, dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman dan bisa diaktifkan kembali oleh nasabah setelah tentu melewati proses verifikasi yang jelas dan transparan.

Menariknya adalah tidak menutup kemungkinan bahwa rekening dormant tersebut juga merupakan milik para pelaku tindak korupsi yang sedang menjalani hukuman penjara. Jelas selama masa hukumannya, rekening koruptor ini sering kali tidak aktif. Namun, setelah bebas selesai menjalani masa hukuman, para pelaku bisa menggunakan kembali rekening tersebut untuk mengelola atau memindahkan dana yang sebelumnya disembunyikan. Fenomena ini jelas membuka celah lain dalam pengawasan keuangan yang harus didalami dan diantisipasi oleh otoritas agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih lanjut lagi.

Namun juga di sisi lain, pelaku kejahatan keuangan akan terus mencari cara baru untuk menyembunyikan dan mengamankan dana hasil kejahatan mereka. Salah satu cara yang semakin populer adalah penggunaan aset mata uang kripto. Berbeda dengan rekening bank, aset kripto yang ada disimpan di dompet non-kustodian sepenuhnya berada di bawah kendali pemilik yang memegang kunci privatnya. Hal ini tentu membuat pengawasan dan pembekuan oleh otoritas seperti PPATK akan jauh lebih sulit dilakukan.

Fenomena ini jelas menciptakan tantangan baru. Pemerintah dan otoritas keuangan Indonesia tidak hanya membekukan rekening dormant di perbankan, tetapi juga harus meningkatkan pengawasan terhadap semua platform pertukaran kripto dan transaksi aset digital.

Pada sejumlah negara maju seperti Kanada, Australia, dan Singapura telah mulai menerapkan regulasi yang ketat untuk memantau serta membatasi tindak penyalahgunaan aset digital dalam rangka memerangi kejahatan keuangan.

Untuk masyarakat umum, sangat penting untuk menyadari bahwa pembekuan rekening dormant bukan merupakan hambatan tanpa alasan, melainkan upaya perlindungan agar sistem keuangan tetap aman dan dipercaya. Selain daripada itu, perlu kesadaran akan risiko bertransaksi di dunia digital, termasuk penggunaan kripto, juga penting agar masyarakat tidak terlibat secara tidak sengaja dalam praktik ilegal.

Dilihat secara keseluruhan, pembekuan rekening dormant oleh PPATK sejalan dengan tren global demi pengawasan keuangan modern. Meski jelas bahwa kejahatan juga terus mencari celah, kolaborasi antara otoritas, lembaga keuangan, dan penting masyarakat yang melek finansial adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan kepercayaan yang berkelanjutan pada sistem keuangan nasional.

Dengan melalui edukasi terus menerus dibarengi pengawasan yang terus diperkuat, kita semua berharap mampu berkontribusi dalam menutup celah-celah kejahatan dan menjaga agar uang yang beredar di masyarakat benar-benar legal dan bersih.

Data dari PPATK per Juli 2025 menyebutkan ada terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428 miliar yang harus diawasi ketat karena potensial menjadi jalur penyalahgunaan, termasuk kasus korupsi yang terkait dengan rekening dormant.

Kamis, 31 Juli 2025

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *