Jakarta – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, di mana seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan. Korban, yang merupakan warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (26/5) pukul 02.00 WIB di RSUD Indrasari, Pematang Reba.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu (25/5) dan sontak menyita perhatian publik, terutama karena insiden tragis tersebut diduga berlangsung di lingkungan sekolah. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Polres Indragiri Hulu menerima laporan dari JB, kerabat korban, pada Jumat (23/5). Dalam laporan itu disebutkan bahwa KB mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelum dilarikan ke RSUD Indrasari, KB sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan swasta. Namun, kondisi korban yang terus memburuk membuatnya harus dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah KB pada Senin (26/5) malam, tepatnya dari pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua I DPP Parsadaan Raja Toga Butarbutar dohot Boruna (PARTOBUNA) Indonesia, Sahat P. Butarbutar, SH, MH, menegaskan pentingnya pengawalan hukum secara maksimal agar keadilan dapat ditegakkan.
“Ada dua undang-undang yang mengawal kasus ini, yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar materil, dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar formil dalam penegakan hukum,” kata Sahat saat memberikan keterangan di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025).
Ia menambahkan, keluarga besar Butarbutar berharap kasus ini tidak hanya ditangani dengan serius, tetapi juga dijadikan sebagai alat untuk mengusut lebih dalam dugaan perundungan dan penganiayaan yang terjadi.
“Kita sangat menyadari pentingnya perlindungan anak. Publik juga harus memahami bahwa undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogate legi generali, yang artinya undang-undang khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,” tuturnya.
Sahat berharap pihak kepolisian dan seluruh elemen terkait dapat menuntaskan penyelidikan kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Harapan kita, kasus ini menjadi pembelajaran agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya.