Foto: BARTO SILITONGA, SS ,(Istimewa)
METROPOLITAN POSÞ – Pengamat media sekaligus pemerhati komunikasi hukum, Barto Silitonga, menanggapi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap keragaman sistem hukum di berbagai negara.
“Kita bukan sarjana hukum apalagi master hukum, namun berupaya tajam melihat hukum,” ujarnya mendahului penjelasan nya, (selasa,11/6/2025).
Dijelaskannya, bahwa ada tiga sistem hukum utama dunia, diantaranya Anglo-Saxon (Common Law), Eropa Kontinental (Civil Law), dan sistem hukum Persemakmuran. Hakikinya memiliki akar sejarah dan karakteristik yang sangat berbeda namun saling memengaruhi dalam praktik global saat ini.
“Perbedaan mendasar antara Common Law dan Civil Law itu ibarat perbedaan antara narasi terbuka dan struktur naskah yang baku,” ujar Barto Silitonga.
Common Law memberi ruang besar bagi interpretasi dan preseden, sementara Civil Law cenderung ketat dan mengikuti kitab undang-undang secara sistematis.
Sementara, sistem hukum Persemakmuran sendiri adalah hasil sintesis yang mencerminkan fleksibilitas hukum Inggris dengan penyesuaian lokal.
Berikut dijelaskan nya lagi beberapa perbedaan antara sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law), sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), dan sistem hukum Persemakmuran
Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law), berbasis pada preseden hukum dan keputusan pengadilan. “Hukum tidak dikodifikasi secara sistematis dalam bentuk undang-undang,” terang Barto.
Bahkan, hakim sendiri memiliki peran penting dalam menentukan hukum dan membuat keputusan, lalu Proses hukum lebih fleksibel dan adaptif. “Contoh negara yang menggunakan sistem hukum ini, Amerika Serikat, Inggris, Australia,” paparnya.
Sementara, Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) Berbasis pada kode hukum yang sistematis dan komprehensif. “Hukum dikodifikasi dalam bentuk undang-undang yang jelas dan rinci, dan hakim memiliki peran lebih terbatas dalam menentukan hukum, lebih fokus pada menerapkan kode hukum,” jelasnya lagi.
Dan, proses hukum lebih formal dan terstruktur. “Contoh negara yang menggunakan sistem hukum ini: Perancis, Jerman, Italia,” jelasnya.
Dan yang ketiga untuk Sistem Hukum Persemakmuran berbasis pada sistem hukum Common Law, tetapi dengan pengaruh hukum lokal dan adat.
“Banyak negara Persemakmuran memiliki sistem hukum yang mirip dengan Inggris, tetapi dengan penyesuaian lokal, contoh negara yang menggunakan sistem hukum ini: Kanada, India, Singapura,” pungkasnya.
Namun perbedaan utama antara ketiga sistem hukum ini adalah, Sumber hukum Common Law berbasis pada preseden hukum, sedangkan Civil Law berbasis pada kode hukum, dan sistem hukum Persemakmuran berbasis pada kombinasi antara preseden hukum dan hukum lokal.
“Peran hakim Hakim memiliki peran lebih penting dalam Common Law, sedangkan dalam Civil Law, hakim lebih fokus pada menerapkan kode hukum,” Sambubgnya mengatakan.
Proses hukum Common Law lebih fleksibel dan adaptif, sedangkan Civil Law lebih formal dan terstruktur.
“Tapi perlu diingat bahwa sistem hukum dapat berkembang dan berubah seiring waktu, dan banyak negara memiliki sistem hukum yang merupakan kombinasi dari beberapa tradisi hukum,” tandasnya menjelaskan. (RED/S)