“Tidak Profesionalnya Kuasa Hukum Membuat Saya Dipenjara,” Ungkap Arif Nugroho
Jakarta Selatan — 9 Juli 2025.
Kasus Arif Nugroho kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama soal transparansi proses peradilan dan profesionalisme dalam pendampingan hukum. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam menjamin keadilan bagi setiap warga negara, terlebih bagi mereka yang bergantung penuh pada kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya. Advokat memiliki kewajiban untuk membela klien dengan sungguh-sungguh, jujur, dan bertanggung jawab.
Arif Nugroho (AN) Mengirim surat kepada salah satu kuasa hukumnya, kemudian isi surat tersebut disampaikan kepada redaksi yang isinya adalah mengungkapkan kekecewaannya terhadap tiga kuasa hukum yang pernah mendampinginya pada tahap awal penyidikan perkara pidananya di tingkat kepolisian, yakni E, H, dan R. AN menyatakan bahwa kurangnya profesionalisme dari tim hukum tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dirinya dan rekannya, MB, terjerat dan akhirnya ditahan.
“Tidak ada usaha nyata dari E, H, maupun R untuk meluruskan persoalan hukum saya dan MB di tahap kepolisian. Jika mereka menangani kasus ini secara tepat dan profesional sejak awal, perkara ini seharusnya tidak berlarut hingga menimbulkan dampak hukum yang berat,” tulis AN melalui surat kepada Kuasa Hukumnya.
Ia menyoroti perlunya strategi pembelaan hukum yang tanggap dan cermat di tahap penyidikan, sebelum perkara beralih ke tahap penuntutan oleh jaksa. AN menilai bahwa kuasa hukumnya saat itu tidak mengambil langkah penting untuk mencegah perkembangan perkara ke tahap yang lebih serius.
“Seorang advokat yang memahami perannya pasti tahu cara membendung tuntutan dan mempercepat penyelesaian perkara. Sayangnya, itu tidak saya alami,” lanjut AN.
AN juga menyesalkan minimnya perlindungan hukum saat ia menghadapi media. Ia merasa ditinggalkan untuk memberi pernyataan publik secara mandiri, tanpa pendampingan atau arahan hukum yang semestinya diberikan oleh kuasa hukum.
“Pada saat menghadapi media, saya harus bicara sendiri. Padahal, seorang advokat seharusnya mampu mengawal narasi dan memberikan statemen yang dapat melindungi posisi hukum kliennya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pertama AN dilaporkan terlibat dalam praktik tidak etis bersama oknum penyidik Polres Jakarta Selatan. Keduanya telah menerima konsekuensi hukum: kuasa hukum dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara oknum penyidik telah diputus bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat. Sebagian dari personel tersebut kini dipindahkan ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses pembenahan internal.