Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Tim Lidi Bersih dan Dinamika Pengawasan Internal di Kementerian PU

Avatar photo
89
×

Tim Lidi Bersih dan Dinamika Pengawasan Internal di Kementerian PU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Lidi Bersih dan Dinamika Pengawasan Internal di Kementerian PU

 

Example 300x600

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis, 2 April 2026, memunculkan tanda tanya baru. Menteri yang sebelumnya sangat vokal membicarakan pembentukan “tim lidi bersih” untuk memberantas dugaan penyimpangan di internal Kementerian Pekerjaan Umum, kini justru mengaku tidak mengetahui perkembangan kerja tim tersebut.

Dalam diskusi dengan wartawan usai agenda silaturahmi dan pembahasan arus mudik Lebaran, Dody tampak tidak mengetahui detail perkembangan tim internal yang sebelumnya ia bentuk sendiri.

Ketika ditanya mengenai perkembangan tim Lidi Bersih, ia sempat terlihat tidak langsung memahami pertanyaan tersebut. “Tim apa, sori? Oh, nggak. Prosesnya baik. Semua masih berproses,” kata Dody kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai update terbaru dari nilai temuan BPK per Maret 2026, yang sebelumnya terus menyusut dari Rp 3 triliun di Januari 2025, lalu Rp 1 triliun di Agustus 2025, Dody kembali menyatakan tidak mengetahui pasti angkanya.

“Itu mesti tanya Bu Irjen. Saya nggak hapal. Yang kerjain kan Bu Irjen. Temuan itu kan ada beberapa di Direktorat Jenderal yang meng-upload ke sistem Badan Pemeriksa Keuangan. Daripada saya yang bicara tidak akurat, lebih baik tanya ke Bu Irjen,” ujarnya.

Pernyataan ini kontras dengan sikap Dody beberapa bulan sebelumnya yang sangat aktif mempromosikan keberadaan tim tersebut sebagai instrumen “bersih-bersih” birokrasi.

Namun pernyataan terbaru sang menteri memunculkan pertanyaan: jika tim tersebut dibentuk langsung oleh dirinya dan menjadi simbol agenda bersih-bersih kementerian, mengapa ia kini justru tidak mengetahui perkembangan kerjanya?

Apakah tim tersebut masih aktif bekerja? Atau justru telah melebur ke dalam mekanisme pengawasan internal biasa?
Sejauh ini, jawaban detail mengenai progres temuan audit dan tindak lanjutnya justru dialihkan oleh Dody kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Dan di tengah klaim tentang “deep state” di birokrasi, ketidakjelasan perkembangan tim Lidi Bersih justru menambah lapisan baru tanda tanya di internal kementerian yang mengelola salah satu anggaran terbesar di pemerintah pusat.

Kronologi: Dibentuk untuk Menindak Temuan Audit Triliunan Rupiah

Tim Lidi Bersih sebenarnya dibentuk dan dipimpin langsung oleh Dody sebagai respons terhadap temuan audit keuangan negara di kementeriannya. Menurut penjelasan Dody dalam sejumlah kesempatan, tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun di lingkungan Kementerian PU.

Tim ini bahkan diperkuat oleh tiga personel dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dody menyebut tim tersebut sebagai “lidi bersih”, sebuah metafora untuk upaya menyapu praktik penyimpangan di kementerian.

Langkah itu juga dikaitkan dengan mundurnya dua pejabat tinggi kementerian, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro pada akhir Februari 2026.

Di sisi lain, Algooth Putranto, Direktur Evident Institute sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo maupun Menteri Doddy untuk menggiatkan pemberantasan korupsi. Meski demikian, dirinya mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi harus berjalan dengan rambu-rambu transparansi.
“Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” jelasnya kepada media.

Asas Praduga Tak Bersalah Menjadi Krusial
Algooth juga menyoroti pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Seperti, Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.

Artinya, ketika temuan awal hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, dan yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat. Sebetulnya, menurut laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyelesaian ganti kerugian negara semester I Tahun 2025 (tertanggal 29 Agustus 2025), tercatat sekitar Rp 676 miliar, dan punya kecenderungan menurun.

Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.

Selain itu, Algooth juga menyoroti fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini sedapat mungkin dijelaskan secara terbuka,” sarannya.

Pandangan senada disampaikan dosen akuntansi Adi Prihanisetyo dari STIE Madani Balikpapan. Ia menilai penting untuk membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum. Menurut Adi, objek audit berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, secara logika administrasi, tanggung jawab operasional berada pada pejabat yang menjabat pada periode tersebut. “Di 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit. “Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” katanya.

Karena itu, menurut Adi, tidak tepat jika temuan audit langsung dipersepsikan sebagai bukti pelanggaran, apalagi diarahkan pada individu tertentu tanpa proses pembuktian yang memadai.

Di sisi lain, skala anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum juga menjadi faktor penting. Dengan pagu mencapai Rp118,5 triliun pada 2026 dan ribuan proyek di seluruh Indonesia, pengambilan keputusan bersifat kolektif dan melibatkan banyak lapisan birokrasi.

Dalam sistem seperti itu, penarikan tanggung jawab tidak bisa disederhanakan hanya pada satu atau dua pejabat, terlebih dengan masa jabatan yang singkat. Pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa integritas proses audit menjadi kunci. “Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan perubahan nilai temuan dalam waktu singkat. “Perubahan drastis itu harus dijelaskan. Apakah ada pengembalian, revisi, atau faktor lain?” katanya seraya mengakhiri keterangannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *