VIVIZUBEDI Tempuh Jalur Hukum atas Pemalsuan Desain: Tegaskan Komitmen Lindungi Karya dan Konsumen
Jakarta, 14 Juli 2025 —
Brand modest fashion ternama asal Indonesia, VIVIZUBEDI, mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk tiruan yang menyerupai desain orisinal brand. Kasus ini mencuat pada akhir 2023, setelah tim internal menerima laporan dari komunitas pelanggan loyal (VZ Darling) terkait temuan produk dengan kemiripan desain dan logo yang dijual di pasaran dengan harga jauh di bawah standar resmi.
Tim Quality Control dan Legal VIVIZUBEDI segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran marketplace, akun media sosial pelaku, serta pembelian sampel produk untuk verifikasi fisik. Hasilnya menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran hak cipta terhadap karya desain VIVIZUBEDI, dengan kualitas bahan, warna, dan jahitan yang jauh di bawah standar brand.
Berdasarkan bukti digital dan fisik yang terkumpul—termasuk tangkapan layar transaksi, faktur, produk tiruan, serta data rekening dan alamat pelaku—VIVIZUBEDI secara resmi melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada 14 November 2024, dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Melalui penyelidikan intensif, DJKI berhasil menemukan lokasi produksi dan penyimpanan barang tiruan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, proses ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu pihak lainnya dalam proses hukum lanjutan.
Pada 26 Juni 2025, Ibu Vivi Mar’i Zubedi selaku Founder, Designer, Executive Chairman & CEO of VIVIZUBEDI—diperiksa secara resmi sebagai korban pelanggaran hak cipta. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi publik, beliau menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @mrsvivi, pada 30 Juni 2025.
“Kami percaya bahwa setiap karya layak untuk dilindungi. Pemalsuan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan yang merugikan banyak pihak. Maka dari itu, kami memutuskan untuk semakin tegas dalam menindak lanjuti para pelaku pemalsuan produk brand kami sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas Vivi Mar’i Zubedi.
VIVIZUBEDI terus memperkuat sistem pengawasan produksi dan distribusi, serta berkomitmen untuk mengedukasi publik tentang pentingnya mendukung karya orisinal sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas anak bangsa. Langkah hukum ini diambil bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap brand, tetapi juga untuk mendorong terciptanya ekosistem industri fashion yang sehat, etis, dan berkeadilan.