Foto : Istimewa
METROPOLITAN POST – Warga Pesanggrahan kembali dibuat geram dengan keberadaan reklame bodong di Jl. Mulia Bakti No. 10, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Reklame yang dipasang tanpa izin ini bukan hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga.
“Sudah berapa kali kami melapor, tapi reklame ini tetap berdiri. Kami khawatir suatu saat nanti reklame ini bisa roboh dan mengenai warga,” ujar salah satu warga yang merasa resah.
Warga setempat menilai bahwa pemerintah setempat terkesan lamban dalam menanggapi laporan terkait reklame bodong ini. “Kami sudah capek melapor, tapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Apakah mereka tidak peduli dengan keselamatan warga?” tanya warga lainnya dengan nada kesal.
Keberadaan reklame bodong ini juga dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, terutama saat cuaca buruk. “Saat angin kencang, reklame ini bisa saja terjatuh dan mengenai warga. Ini sangat membahayakan,” tambah warga lainnya.
Warga Pesanggrahan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap reklame bodong ini dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama. Apakah pemerintah akan menjawab desakan warga atau membiarkan keadaan semakin memburuk? Waktu akan menjawab.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI, Jakarta Khoirudin, menilai pendirian reklame harus sesuai ketentuan dan perizinan yang benar. Apa bila melanggar, apa lagi sampai meresahkan warga tentu harus ditindak tegas.
“Satpol PP sebaiknya mengecek langsung reklame yang dinilai ilegal dan dikeluhkan warga itu. Jika dalam pengecekan ditemukan pelanggaran, ya harus ditindak tegas,” katanya.
Kendati reklame berdiri di lahan milik swasta, namun tetap saja melanggar jika tidak sesuai ketentuan dan membahayakan warga sekitar. Jangan menjadikan lahan swasta sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran.
“Aparat Satpol PP juga tidak boleh main mata dalam menegakan perda (peraturan daerah). Jika terbukti melanggar, konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.
Izin yang harus di lengkapi dalam mendirikan reklame :
1. Rekomtek lokasi dari Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Ijin Reklame dengan Alur proses:
– Izin Tata Letak Bangunan (TLB) di Dinas PTSP,
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Citata DCKTRP,
– Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) di Dinas PTSP
– Kelengkapan 3 SKA, Arsitek, Struktur, LAK sama buku laporan.