Labura, Metropolitanpost.id || Gelombang keresahan publik di Labuhanbatu Utara (Labura) kian memuncak. Aktivitas akun media sosial yang disebut-sebut dikelola admin berinisial LT dengan identitas email WL kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai ruang kebebasan berpendapat, melainkan diduga telah berubah menjadi “alat tekan” yang mengarah pada kepentingan pribadi.
Dari hasil penelusuran tim investigasi, pola unggahan WL dinilai bukan sekadar opini, melainkan cenderung menyerang, menyudutkan, bahkan berpotensi menggiring persepsi publik terhadap individu maupun institusi, mulai dari warga biasa hingga pejabat pemerintahan tingkat desa dan daerah.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut. Nilainya disebut mencapai Rp200 ribu per kepala desa, dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan sudah masuk kategori serius dalam ranah pidana.
Tak berhenti di situ, sorotan tajam juga mengarah pada dugaan pencatutan nama dan usaha milik warga dalam narasi yang dikaitkan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu—sebuah tuduhan yang sangat berat dan berpotensi merusak reputasi serta kehidupan sosial korban.
Salah satu pemilik usaha yang merasa dicatut angkat suara dengan nada keras, menantang pembuktian hukum.
“Demi Allah SWT, tidak pernah ada di tempat saya seperti itu, Bang. Saya siap diselidiki. Kalau memang benar, silakan proses hukum. Tapi kalau tidak ada, saya minta Polres Labuhanbatu tangkap admin WL inisial LT dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini telah melampaui batas toleransi masyarakat. Tuduhan tanpa dasar bukan hanya mencederai nama baik, tetapi juga dapat menghancurkan usaha dan kehidupan seseorang.
Pantauan tim menunjukkan, sebagian besar konten WL minim nilai edukatif dan cenderung provokatif. Pola ini menimbulkan dugaan kuat bahwa platform media sosial telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk agenda tertentu yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Dalam perspektif hukum, kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 bukanlah “tameng kebal hukum”. Kebebasan tersebut memiliki batas yang jelas, terutama ketika bersinggungan dengan hak orang lain.
Pengamat hukum menegaskan, jika konten yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45. Bahkan, jika terdapat indikasi pemerasan atau keuntungan pribadi, maka dapat masuk ke dalam ranah pidana KUHP yang lebih berat.
Lebih jauh, penggunaan media sosial sebagai sarana “pemberitaan” tanpa legalitas badan hukum juga menjadi persoalan serius. Tanpa payung hukum yang jelas, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban, sehingga rawan disalahgunakan sebagai alat propaganda, tekanan, bahkan dugaan pemerasan.
Situasi ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Polres Labuhanbatu didesak untuk tidak lagi bersikap pasif, melainkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas WL.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membuka ruang ketakutan baru di tengah masyarakat—di mana media sosial berubah dari sarana komunikasi menjadi alat intimidasi.
Media ini menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
Kini publik menunggu:
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh praktik yang diduga merusak keadilan? (Red/Tim)


















