Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ImipasNasional

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek

Avatar photo
624
×

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek. Operasi ini menyasar berbagai lokasi strategis seperti apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Dari jumlah tersebut, 25 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang lainnya overstay.

Example 300x600

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan.

“Pengawasan dimulai pada 14 Mei sekitar pukul 09.00. Tim melakukan koordinasi awal lalu menyebar ke sejumlah titik di Jadetabek yang menjadi target operasi,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (15/05/2025).

Sebagian besar WNA yang diamankan berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 terkait izin tinggal dan Pasal 123 mengenai penggunaan dokumen atau keterangan palsu.

WNA yang melanggar terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada ini merupakan yang ketiga di tahun 2025 setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok terlibat langsung dalam operasi ini.

“Imigrasi akan menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan. Kami juga mengimbau pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pengawasan semacam ini akan terus digencarkan.

“Operasi Wira Waspada adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian secara nasional untuk menjaga kedaulatan negara serta mencegah gangguan ketertiban dan potensi kriminalitas dari WNA yang melanggar hukum,” ujar Agus.

Operasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terstruktur.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *