Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

KELUARGA KORBAN YOGI MELVIN HORMATI KEPUTUSAN HAKIM VONIS 20 TAHUN

Avatar photo
94
×

KELUARGA KORBAN YOGI MELVIN HORMATI KEPUTUSAN HAKIM VONIS 20 TAHUN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Istimewa

METROPOLITAN POST-Ditahan oleh Penyidik di Rutan sejak tanggal 24 November sidang pidana kasus pembunuhan atas nama terdakwa MUHAMMAD RIFANZA (MR) sesudah memasuki agenda Sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
pada Kamis 09 Maret 2023 yang juga dihadiri pengacara keluarga korba Vault Vandelan beserta keluarga Korban Yogi Melvin

Example 300x600

Martaleni selaku tante korban berharap hakim memutuskan putusan seberat-berat nya bagi tersangka (MR)
kelakuan bejat MR sangat menimbulkan kesedihan sangat mendalam karena hanya ingin handphone nyawa anak saya jadi incaran, tutur tante Yogi Melvin.

Kalau ditanya kecewa, pasti kecewa karena dari awal kami pihak keluarga berharap pelaku dihukum maksimal, yakni hukuman mati,”  Meski demikian keluarga menghargai keputusan hakim yang memvonis terdakwa 20 tahun penjara.

Didalam persidangan setelah di i lakukan alat bukti dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti surat Jaksa penutut umum menjelaskan alur kejadian pidana ini yg dimulai dengan terdakwa kehilangan handphone nya sekira bulan oktober, setelah itu terdakwa ingin memiliki handphone dan pergi ke salah satu warnet di kota PP, dan membuka facebook dan mencari penjualan handphone di marketplace, setelah terdakwa mencari-cari handphone yg dijual oleh org2 di marketplace, terdakwa menemukan hp iphone 11 warna kuning dijual atas nama Yogi Melvin. Kemudian terdakwa menanyakan kepada korban Yogi Melvin “apakah barang ini masih ada?” Dan kemudian d balas oleh Yogi Melvin “masih ada”. Korban Yogi Melvin mengatakan lokasi nya di 13 Bukittinggi dan menawarkan harga hp yg akan dijual itu seharga Rp. 5.900.000,- namun di tawar oleh terdakwa 6Juta untuk COD
Kemudian terdakwa menanyakan lagi spesifik hp korban Yogi Melvin, dan meminta nmr WA korban Yogi Melvin dan mencatat nya di kertas dan kembali pulang kerumah nya. Sesampainya di rumah, terdakwa meminjam HP adik nya yang sedang berada di ruang tamu, adik tersangka meminjam kan hp nya dan terdakwa langsung memasukkan nomor korban Yogi Melvin dan menghubunginya kembali “Bg iko awak yg tadi”.
Kemudian korban Yogi Melvin menanyakan lagi apakah serius untuk membeli hp kepunyaan nya, dan tersangka menjawab iya serius dengan harga 6Juta dengan syarat diantarkan ke Padang Panjang. Keesokan harinya tgl 01 November 2022 setelah terjadi kesepakatan korban Yogi Melvin menanyakan lagi kepada terdakwa “jadi serius mau beli hp ini?” kepada terdakwa, dan di jawab oleh terdakwa iyaa dengan kesepakatan untuk bertemu di Padang Panjang. Kemudian korban Yogi Melvin langsung menuju ke Padang Panjang dari Bukittinggi.

Kemudian terdakwa memancing Korban Yogi Melvin mengatakan bahwa hp Yogi Melvin tidak sesuai dengan yg difoto dan korban Yogi Melvin mengatakan ini hp sesuai dengan spesifik Iphone 11 biasanya.
Tak lama sedang berbincang, melihat korban Yogi Melvin yg sedang lengah, tersangka langsung berdiri dan memegang bahu sebelah kiri korban Yogi Melvin dan langsung mengeluarkan besi pipih yg sudah ditajamkan sebelumnya dan menusuk leher sebelah kiri korban Yogi Melvin sebanyak 2 kali, dengan (ukuran luka) dan mengambil lagi Hp Iphone 7plus korban Yogi Melvin. Terdakwa langsung kabur dan kembali lagi untuk mengambil besi pipih yg masih tertancap di leher korban Yogi Melvin, dan kabur plg ke rumah. Sesampai d rmh terdakwa langsung membuang besi pipih yg dia simpan di kantong celananya ke sungai d belakang rmh nya. Kemudian terdakwa memakai hp Iphone 11 tersebut, keesokan harinya terdakwa kabur (dijelaskan kabur sampai dia tertangkap).

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis penjara selama 20 tahun.

Red/Bar.S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *