Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

GMKI Jakarta Demo Di Kementerian ESDM, Berikut Isi Tuntutan Mereka..

Avatar photo
224
×

GMKI Jakarta Demo Di Kementerian ESDM, Berikut Isi Tuntutan Mereka..

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Tampak aksi demo GMKI Jakarta didepan kementrian ESDM

METROPOLITAN POST– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kementerian ESDM untuk menyuarakan Pelanggaran HAM yang dilakukan PT.Mantimin Coal Mining (MCM) dan meminta kepada Kementerian ESDM untuk memberikan kepastian hukum kepada PT. MCM yang secara terang-terangan diduga melakukan penembakan kepada dua orang yang menjaga pos penjagaan Masyarakat.

Example 300x600

“Sudah satu bulan tidak ada kepastian hukum yang diberikan Kementerian ESDM dan Polda Kaltim, kami menduga ada bekingan kepada PT.MCM sehingga masih leluasa beroperasi dan melakukan operasi Truck Houling Batubara,” ujar Chrysmon Gultom ketua GMKI Jakarta, (17/11).

Kapolda Kaltim yang secara teritorial wilayah sangat jelas tidak secara tegas mengusut tuntas kejadian yang dimana kita menduga pelanggaran HAM berat.

“Bahkan, sebulan yang lalu salah satu pendeta kelindas truk pengangkut batubara milik PT.MCM tetapi kepastian hukum belum ada diberikan. kita sangat menyayangkan Kapolda dan kementerian ESDM tidak tegas memberikan efek jera kepada PT.MCM, Pemerintah harusnya bersikap tegas dalam kasus ini karena kita prihatin melihat perlakuan PT.MCM terhadap masyarakat disekitar. Alam sudah di gerus masyarakat ditindas sangat disayangkan jika kementerian ESDM dan kapolda kaltim tutup mata dalam kasus ini,” ungkapnya.

Adapun kronologi singkat serangan tersebut tak bisa dilepaskan dari rangkaian konflik terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara lintas provinsi di daerah tersebut.

Penolakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran atas keselamatan warga, mengingat aktivitas hauling sebelumnya telah memakan korban jiwa pada 26 Oktober 2024, Pendeta Pronika meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batu bara PT.MCM

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, aturan daerah di Kalimantan Timur telah mengatur bahwa pengangkutan hasil tambang, termasuk batu bara, wajib menggunakan jalan khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun dalam hal ini GMKI Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap, antara lain :

1. Menuntut kepada Menteri ESDM untuk segera mencabut izin usaha pertambangan atau iup PT.MCM
2. Periksa Kapolda Kaltim serta Jajaran yang terkesan lambat menyelesaikan persoalan kerakyatan.
3. Tangkap dan adili Pimpinan dan perangkat PT.MCM apabila terbukti memberikan instruksi atas Pelanggaran HAM berat yang terjadi
4. Mendesak Menteri ESDM dan Kapolri untuk bentuk Tim Investigasi Independent dalam menyelesaikan kasus Kemanusiaan seperti ini.

Laporan : Barto Silitonga

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *