Foto : Istimewa
METROPOLITAN POST, (15 Juni 2025) – Puluhan Jamaah Haji dari Kalimantan Timur Gagal Berangkat, Travel Alwan Zahira Diduga Ingkar Janji dan Telantarkan Jamaah.
Kekecewaan mendalam dan tangis kesedihan mewarnai nasib puluhan jamaah haji asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Ironisnya, sebagian besar jamaah telah melunasi biaya haji mereka melalui biro perjalanan Travel Alwan Zahira, yang berpusat di Kota Samarinda dan dimiliki oleh Yusuf Dedy Fachroni.
Kisah pilu ini berawal sejak tahun 2014, ketika para jamaah mendaftar Haji Khusus melalui travel tersebut. Di tahun 2023, pihak Alwan Zahira kembali menghubungi jamaah untuk melakukan pelunasan agar dapat diberangkatkan pada musim haji 2024.
Tanpa curiga, sejumlah jamaah seperti Ibu Poniman, Ibu Sinah, Ibu Sofiatun, Bapak Zainuddin, dan Ibu Romelah yang mewakili puluhan nama lainnya segera menyetorkan dana hingga total mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Namun tiga hari menjelang keberangkatan, tepatnya 9 Juni 2024, jamaah dikumpulkan oleh Yusuf Dedy Fachroni dan disampaikan bahwa mereka tidak dapat diberangkatkan karena terkendala dana pembayaran visa.
Kekecewaan pun pecah, banyak di antara jamaah yang telah melakukan syukuran, berpamitan, dan bersiap secara spiritual maupun materiil.
Sebagai respons atas kegagalan tersebut, pihak travel menandatangani Surat Perjanjian di hadapan notaris, berjanji akan memberangkatkan jamaah pada musim haji tahun 2025.
Namun, janji tersebut kembali diingkari. Hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada kejelasan ataupun pengembalian dana.
Bahkan, berdasarkan pengakuan jamaah, jumlah total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar dari 10 jamaah lainnya yang juga telah melakukan pembayaran penuh.
Karena tidak adanya itikad baik dan kepastian hukum, para jamaah akhirnya memberikan kuasa kepada Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom, seorang advokat yang selama ini dikenal vokal membela hak-hak rakyat kecil di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyatakan akan menempuh segala jalur hukum demi menuntut pertanggungjawaban dari pihak travel.
Seruan Kepada Pemerintah dan Lembaga Terkait:
Presiden Republik Indonesia diharapkan mengambil sikap tegas terhadap praktik biro perjalanan haji dan umrah yang tidak bertanggung jawab, khususnya kepada Yusuf Dedy Fachroni, pemilik Travel Alwan Zahira, untuk segera mengembalikan dana para jamaah.
Kementerian Agama RI agar membentuk tim investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Travel Alwan Zahira, serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional.
Komisi VIII DPR RI diminta melakukan pengawasan dan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (seperti AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO, dll) agar turut mengevaluasi kinerja dan integritas anggotanya demi melindungi calon jamaah lainnya.
Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, termasuk Gubernur dan DPRD Provinsi, agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Travel Alwan Zahira.
Insan Pers di seluruh Indonesia diharapkan mengawal kasus ini secara independen, profesional, dan berkesinambungan hingga tuntas.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mempermainkan keimanan dan dana masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan dan ibadah. Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi korban dua kali: korban penipuan, dan korban pembiaran,” tegas Fensensius Tolayuk, selaku kuasa hukum.
Demikian pernyataan sikap dan langkah hukum yang telah dan akan ditempuh demi menegakkan hukum dan keadilan untuk seluruh jamaah korban Travel Alwan Zahira.
Laporan : Bar.S
Kuasa Hukum Para Jamaah
Fensensius Tolayuk, S.H.,S.I.Kom