Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

GMPRI Mendesak DPP PPP, DPW PPP NTB, dan DPC PPP Lombok Tengah Beri Pernyataan Resmi atas Dugaan Persoalan Administratif dalam Proses PAW DPRD Lombok Tengah

Avatar photo
32
×

GMPRI Mendesak DPP PPP, DPW PPP NTB, dan DPC PPP Lombok Tengah Beri Pernyataan Resmi atas Dugaan Persoalan Administratif dalam Proses PAW DPRD Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Istimewa 

NTB — Polemik terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Lombok Tengah kini menjadi perhatian serius kalangan masyarakat sipil, aktivis kepemudaan, dan pegiat pengawasan tata kelola demokrasi daerah.

Example 300x600

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Amjad Fathulbari, Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) yang mendesak adanya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, legalitas, serta konsistensi status keanggotaan partai dalam proses PAW dimaksud.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, tertanggal 30 Mei 2024, yang memuat alasan pengunduran diri untuk melanjutkan pendidikan Pascasarjana dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024.

Menurut Amjad Fathulbari, dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka apabila pada perkembangan berikutnya yang bersangkutan kemudian memperoleh proses pelantikan melalui mekanisme PAW.

“Apabila benar pernah diajukan surat pengunduran diri yang memiliki konsekuensi administratif dan organisasi, maka publik berhak mengetahui bagaimana status hukum dan status keanggotaan tersebut dipulihkan, dicabut, atau dinyatakan tetap berlaku sesuai mekanisme yang sah. Ini bukan soal menyerang individu, tetapi menjaga kepastian administrasi dan marwah demokrasi,” ujar Amjad.(18/5).

GMPRI menegaskan bahwa yang sedang dipersoalkan bukan pribadi seseorang, melainkan kejelasan prosedur, transparansi administrasi, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan preseden yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mekanisme representasi rakyat.

Lebih lanjut, Amjad menyampaikan bahwa apabila surat pengunduran diri tersebut memang telah diterima dan diproses secara organisasi, maka perlu dijelaskan kepada mi publik apakah terdapat dokumen pembatalan, pencabutan, rehabilitasi status keanggotaan, atau mekanisme administratif lain yang menjadi dasar hukum hingga yang bersangkutan dapat mengikuti proses PAW.

GMPRI Mendesak Klarifikasi Resmi
Atas dasar itu, Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI mendesak:
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memberikan pernyataan resmi dan penjelasan terbuka mengenai status organisasi serta legalitas administrasi yang menjadi dasar proses PAW.

DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar melakukan peninjauan internal dan menyampaikan posisi resmi terhadap polemik yang berkembang di ruang publik.
DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah untuk menjelaskan kronologi administratif terkait surat pengunduran diri dimaksud, termasuk apakah surat tersebut pernah diterima, diproses, dinyatakan berlaku, atau terdapat tindakan administratif lanjutan.

KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan seluruh proses PAW telah dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang sesuai ketentuan.
Bawaslu agar melakukan kajian dan pengawasan apabila terdapat indikasi persoalan administrasi kepemiluan.

GMPRI juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen, kekeliruan administratif, atau dugaan pelanggaran prosedur, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku, termasuk forum administrasi, pengawasan pemilu, maupun jalur hukum sesuai objek perkara.

“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghukum siapa pun. Yang kami minta adalah keterbukaan, verifikasi dokumen, dan penjelasan resmi agar tidak muncul persepsi adanya dugaan penyimpangan atau kekeliruan administrasi yang dapat mencederai kepercayaan publik,” tutup Amjad Fathulbari.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *