Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
SOSIAL

Mahasiswa Hukum dan KIPP Gugat Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Avatar photo
42
×

Mahasiswa Hukum dan KIPP Gugat Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

metropolitanpost.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengatur pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal kembali menjadi sorotan publik dan kontroversi yang hangat diperbincangkan. Putusan ini dinilai masih menyimpan banyak persoalan yang penting untuk dibahas lebih lanjut, khususnya mengenai dampak perpanjangan jangka waktu jeda pelaksanaan pemilu hingga 2,5 tahun serta perubahan aturan yang dianggap belum konsisten dan menimbulkan dampak hukum.

 

Example 300x600

Merespons kondisi tersebut, tiga kader aktif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Unusia Kabupaten Bogor, yakni Brahma Aryana Arina Sa’yin Afifa dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Mereka menggandeng kuasa hukum Girindra Sandiono., secara resmi mengajukan Gugatan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diangkat sebagai bentuk koreksi terhadap Putusan MK No. 135, yang menurut mereka belum menjawab persoalan krusial terkait pelanggaran prinsip periodisasi konstitusional, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menentukan bahwa pemilu diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun sekali.

 

Brahma Aryana, yang juga aktif sebagai para legal dan bagian dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), menegaskan bahwa permasalahan utama yang diangkat tidak sekadar soal teknis pelaksanaan pemilu. Ia menilai persoalan yang paling mendasar adalah ketidaksesuaian antara Putusan MK tersebut dengan siklus lima tahunan yang sudah jelas diamanatkan oleh konstitusi. Ia juga menyoroti penurunan tingkat partisipasi pemilih yang bukan semata-mata disebabkan oleh keserentakan pemilu nasional dan lokal, tetapi juga karena kelemahan sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan minimnya pendidikan politik yang diberikan oleh partai-partai politik.

 

Sementara itu, Arina Sa’yin Afifa, mahasiswa Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, menyampaikan bahwa Putusan MK No. 135 ini menimbulkan kerugian konstitusional secara aktual maupun berpotensi terjadi di masa depan. Ketidakpastian hukum yang muncul akibat putusan ini tidak hanya terjadi di tingkat masyarakat, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi dasar yuridis demokrasi kita. Secara spesifik, Afifa menekankan bahwa hak konstitusional masyarakat di daerah dalam memilih kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus dijaga dengan ketat dalam rentang periode lima tahun sekali, bukan ditambah atau dikurangi durasinya. Perubahan jangka waktu ini selain merugikan hak pilih masyarakat juga dapat memicu ketidaksinkronan kinerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

 

Muh Adam Arrofiu Arfah, juga mahasiswa Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, menambahkan bahwa solusi yang saat ini mengemuka dalam rangka menanggulangi dampak dari Putusan MK No. 135 adalah dengan melakukan rekayasa konstitusional melalui pembuatan norma transisi. Namun menurutnya, langkah tersebut sesungguhnya inkonstitusional karena bertentangan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945 yang sangat jelas menyatakan bahwa pemilu harus diselenggarakan selama lima tahun sekali. Ketentuan konstitusional ini bersifat final dan terang benderang secara gramatikal, sehingga tidak memerlukan tafsir lain agar dapat memberi jaminan kepastian hukum sebagai salah satu prinsip negara hukum. Apabila norma transisi yang dipaksakan dibuat dengan tujuan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2,5 tahun, hal ini justru akan mencederai prinsip demokrasi itu sendiri. Muh Adam mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa konstitusi yang melanggar aturan dasar negara demi menjaga integritas dan substansi demokrasi yang sejati.

 

Sebagai Ketua Umum Komisariat PMII Unusia Kabupaten Bogor sekaligus mewakili keluarga besar PMII Unusia, saya pun dengan penuh keyakinan mendukung langkah para kader terbaik yang tengah berjuang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi guna meninjau kembali dan memperbaiki Putusan yang rumit tersebut. Meskipun diskusi awal terkait isu ini digelar secara sederhana, kami sangat berharap ke depan akan tercipta ruang dialog publik yang lebih besar, lebih terbuka, dan lebih intensif, baik di lingkungan komisariat PMII Kabupaten Bogor maupun cabang-cabangnya di daerah lain. Upaya ini penting agar aspirasi dan pendapat kaderdapat mengalir ke banyak pihak dan memperkaya wacana demokrasi yang sehat dan membuahkan hasil.

 

Namun, putusan ini memang menimbulkan pro-kontra yang tidak mudah diselesaikan, terutama mengenai perpanjangan masa jeda hingga 2,5 tahun yang oleh banyak pihak dianggap sebagai sesuatu yang normatif (maknanya tidak jelas) dan menimbulkan kebingungan serta kegaduhan politik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendorong terwujudnya konsistensi dan sinkronisasi aturan yang baik agar tidak ada masalah baru yang muncul di masa depan.

 

Kami juga secara terbuka mengajak seluruh tokoh PMII di Kabupaten Bogor, baik seluruh kader maupun yang sudah duduk di lembaga pemerintahan daerah, untuk dapat bersama-sama memberikan dukungan kongkret kepada para kader yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan di Mahkamah Konstitusi. Kami siap berkolaborasi dengan menjadi narasumber maupun fasilitator dalam diskusi publik berikutnya, agar suara dan perjuangan kader kami dapat didengar oleh masyarakat luas dan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat wacana demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

 

Semua upaya ini kami lakukan dengan komitmen tinggi demi memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia sesuai dan seirama dengan tujuan PMII serta menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagai pilar utama negara demokrasi kita yang berdaulat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *