Konsumen Ditipu Developer, Memakai Rekening Pribadi
Jakarta, Metropolitanpost.com
Kasus dugaan penipuan yang menimpa seorang konsumen perumahan memasuki babak baru. Pelaporan konsumen telah direspon oleh aparat Markas Kepolisian Resort Metro (Mapolrestro) Bekasi.
Korban beserta suami dan keluarga didampingi kuasa hukum sambangi Mapolrestro Bekasi.
Korban Ikka merasa selama ini keinginan developer D’B sudah dipenuhi.
” Kewajiban awal sebagai Down Payment (DP) sudah dibayarkan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagai tanda jadi sekaligus uang muka pengambilan rumah di D-B, Setu Bekasi,” kata Ikka pada wartawan , Selasa (1/11/22) .
Ironis, konsumen dirayu Owner D’B sekaligus merangkap marketing untuk bisa menambah DP sehingga pasti dapat rumah.
Akhirnya , Ikka atas dasar rayuan YM — seorang marketing D’B — transfer hingga total berjumlah Rp 70 juta.secara bertahap uang masuk ke rekening BCA milik YM, tiba-tiba Kami dinyatakan tidak memenuhi syarat dan yang Rp 70 juta dipotong 20% untuk marketing tapi saya menolaknya,” kata Ikka merasa kesal.
Blunder, manakala marketing terlalu dalam sikapi adanya hutang angsuran mobil Ikka sebagai penyebabnya.
“Akhirnya, diduga tindakan penggelapan DP saya dilakukan oknum developer D’B mencapai Rp 70 juta belum kembali ke saya sebagai konsumen,” tandas Ikka.
Sementara itu Anton selaku kuasa hukum tetap meminta uang klien kembali. “Seluruhnya uang harus dikembalikan tanpa kurang sedikit pun,” pinta kuasa hukum Anton optimis.
Pernyataan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, respon cepat. “Langsung koordinasi Kasat Reskrim saja,” ujar Kapolres Kombes GIDEON by seluler.
Kasat Reskrim Aris Tumang berjanji akan melaksanakan panggil paksa YM yang menggelapkan uang konsumen mobil.
“Secepatnya kita lakukan pemanggilan kembali, semoga lancar dan kondusif,” pungkas Kasat Reskrim .
Kasat juga siap untuk melaksanakan gerak cepat dengan aksi pada hari Rabu (3/11). “Semua demi kenyamanan warga Bekasi,” papar Aris Tumang . (Rosmauli)