Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Kuasa Hukum PT KJP M3 Ungkap Kejanggalan Penahanan Truk oleh Polda Kalteng

Avatar photo
74
×

Kuasa Hukum PT KJP M3 Ungkap Kejanggalan Penahanan Truk oleh Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Daeng Suryadi, (dok.google/Ist)

Kalimantan Tengah – Penahanan lima unit truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT KJP M3 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menuai sorotan tajam. Kuasa hukum PT KJP M3, Daeng Suryadi, S.H., menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sarat kejanggalan prosedural yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Example 300x600

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/6/2025), Daeng Suryadi mengungkapkan bahwa kelima kendaraan yang diamankan sejak 21 November 2024 hingga kini belum memiliki status hukum yang pasti. Ironisnya, kendaraan-kendaraan tersebut baru secara resmi dititipkan ke RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) pada Februari 2025, atau beberapa bulan setelah penahanan dilakukan.

“Penahanan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, lalu baru dititipkan berbulan-bulan kemudian. Ini mencederai prinsip hukum acara pidana yang mengedepankan kepastian dan legalitas,” tegas Daeng Suryadi.

Ia menjelaskan, kelima truk tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 untuk mengangkut hasil panen sawit dari kebun masyarakat yang berada dalam pengawasan dan pengelolaan sah oleh PT KJP M3. Namun, secara tiba-tiba kendaraan tersebut diamankan tanpa pemberitahuan hukum yang memadai.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas perkara ini? Kami khawatir ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aparat untuk kepentingan non-hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Daeng Suryadi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan praktik premanisme terhadap kliennya. Ia menilai terdapat upaya sistematis untuk menyingkirkan PT KJP M3 dari area kebun yang secara hukum masih berada dalam pengawasan perusahaan, mengingat status PT KJP M3 sebagai kreditur atas piutang sebesar Rp32 miliar yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak debitur.

Ironisnya, alih-alih ditempuh melalui jalur perdata, kliennya justru dilaporkan dengan tuduhan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, yang disebutnya sebagai tuduhan tidak berdasar dan mengada-ada.

Saat ini, perkara pokok justru sedang diproses melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan tersebut, Daeng Suryadi menyoroti ketidakhadiran berulang pihak Tergugat I (Kurator), Tergugat II (PT SMJL), dan Tergugat III (PT AEL), sehingga Majelis Hakim sampai harus melakukan pemanggilan melalui juru sita.

Ia juga menegaskan bahwa laporan pidana yang digunakan sebagai dasar penyitaan kendaraan kliennya dinilai cacat hukum, mengingat terlapor telah meninggal dunia, namun dampak laporan tersebut justru berujung pada penyitaan empat unit kendaraan milik PT KJP M3 yang kini dititipkan di Rupbasan Palangka Raya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum PT KJP M3 menyampaikan lima tuntutan tegas, yaitu:

1. Terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penyitaan, dan penetapan barang bukti.
2. Penyitaan dilakukan tanpa adanya amar putusan pengadilan yang sah.
3. Mendesak Kapolda Kalimantan Tengah dan seluruh aparat penegak hukum untuk meninjau ulang perkara ini secara objektif dan profesional.
4. Meminta pengembalian segera kelima unit kendaraan karena tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk penahanan.
5. Menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kami masih percaya hukum di negeri ini dapat ditegakkan secara adil. PT KJP M3 akan terus mengawal proses ini hingga terang-benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Daeng Suryadi.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *