Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Atas Nama Terpidana SIGFRIED METS

Avatar photo
32
×

PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Atas Nama Terpidana SIGFRIED METS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Senin 08 Desember 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I Cipinang telah dilaksanakan penyerahan Narapidana Warga Negara
Asing (WNA) An. SIGFRIED METS, Warga Negara Belanda yang telah
diputus bersalah dalam putusan akhir Mahkamah Agung R.I Mahkamah
Agung RI Nomor 1443 K/Pid.Sus/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang
memutus Pidana Mati terhadap terpidana atas nama Terpidana sebagai
berikut :

Nama Nomor Paspor Tempat Lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan :

Example 300x600

Nama ; SIEGFRIED METS

Nomor Paspor : LA2966213

Tempat Lahir : Semarang

Umur/Tanggal Lahir : 74 tahun / 23 Mei 1951

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Belanda

Tempat Tinggal : Diez Straat No. 10 3522GZ
Utrecht, Belanda

Agama : Katholik

Pekerjaan : Karyawan Restoran

Bahwa penyerahan Narapidana dimaksud merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MKH-IP.03.01-1143
tanggal 27 November 2025, dimana terhadap narapidana WNA atas
nama SIGFRIED METS, untuk menjalani sisa pemidanaan di negara
asalnya yaitu di Negara Belanda.

Pelaksanaan penyerahan yang lakukan sesuai perintah Presiden
Republik Indonesia dan berpedoman pada Practical Arrangement yang
telah disepakati pada 2 Desember 2025 antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Kejaksaan Agung RI
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyerahkan narapidana
tersebut kepada pejabat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Wilayah Imigrasi dan
Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, untuk kemudian diteruskan
kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
Terhadap Terpidana dengan singkat kronoligis penanganan perkara yang
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat :

1. Terpidana ditangkap oleh Penyidik pada Polda Metro Jaya dengan
dugaan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana lain Chen
Hau yi, Terpidana Teng Tzu Chiang, Terpidana Ong Tiong Poh,
Terpidana li Yi Hao, Terpidana Widya Wardhana als Wido dimana
terpidana lain diadili dalam perkara terpisah dengan dugaan tindak
pidana secara terorganisir mengedarkan Psikotropika Golongan I
jenis Ekstasi yang jumlah keseluruhannya berjumlah 600.000
(enam ratus ribu) butir hal mana telah melanggar ketentuan pasal
12 ayat (3) UU R.I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;

2. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut jaksa peneliti pada
kejaksaan tinggi DKI telah menyatakan lengkap (P-21) pada tanggal
24 Juni 2008 dan kemudian penyidik POLDA Metro jaya
menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli
2008 ;

3. Pada tanggal 18 Juli 2008 jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat melimpahkan Berkas Perkara, Barang Bukti
untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;

4. Pada tanggal 18 Desember 2008 Majelis Hakim pada Pengadilan
tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus
terdakwa Siegfried Mets dengan amar putusan menyatakan “
Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Psikotropika
Golongan I secara terorganisasi, menghukum terdakwa dengan
pidana mati, menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda
sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
terhadap putusan tersebut terdakwa mengajukan Upaya Hukum
Banding ;

5. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan Banding
pada tanggal 12 Maret 2009 dengan amar putusan banding yang
pada inti amarnya menyatakan “ menguatkan putusan pengadilan
tingkat pertama pada keseluruhannya “ terhadap putusan Banding
tersebut kemudian Terpidana tersebut mengajukan upaya Hukum
Kasasi ke Mahkamah Agung R.I pada tanggal 13 April 2009 ;

6. Pada tanggal 23 Juli 2009 Mahkamah Agung R.I mengeluarkan
putusan kasasinya melalui putusan kasasi Nomor 1443
K/Pid.Sus/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang pada inti amarnya
menyatakan memperbaiki isi putusan yang amarnya berbunyi
“menyatakan Terdakwa Siegfried Mets Terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan
Psikotropika Golongan I secara terorganisasi, menghukum
terdakwa dengan pidana mati, memerintahkan barang bukti yang
tercantum dalam putusan digunakan dalam perkara lain atas nama
terdakwa Chen Hau Yi membebankan biaya perkara terhadap
terdakwa sebesar Rp. 5000,-

Berdasarkan putusan kasasi tersebut menjadi salah satu dasar
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyerahan Terpidana
Siegfried Mets untuk dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Kerajaan
Belanda. Serta kami mewakili JAKSA DISELURUH INDONESIA akan
terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika
serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *