Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ATR/BPN

Dirjen PSKP Dorong Koordinasi Terpadu Penanganan Konflik Tanah di Riau

Avatar photo
39
×

Dirjen PSKP Dorong Koordinasi Terpadu Penanganan Konflik Tanah di Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra beserta jajaran mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam kegiatan Penguatan Sinergi Polda Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dalam Penanganan Permasalahan Tanah di Provinsi Riau, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Riau ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mencegah serta menangani sengketa dan konflik pertanahan.

Example 300x600

Dalam arahannya, Dirjen PSKP menekankan pentingnya sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan jajaran pertanahan, khususnya dalam penguatan koordinasi administratif dan penegakan hukum yang terintegrasi. Menurutnya, penyelesaian permasalahan tanah tidak hanya membutuhkan ketelitian administrasi, tetapi juga dukungan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan koordinasi yang kuat, kita dapat meminimalisir potensi konflik serta memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” ujar Iljas.

Sementara itu, Rezka Oktoberia menambahkan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor juga sejalan dengan semangat reforma agraria yang mengedepankan keadilan, pemerataan, dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Melalui komitmen bersama ini, Kanwil BPN Provinsi Riau dan Polda Riau bersepakat untuk terus meningkatkan koordinasi, pertukaran data, serta langkah-langkah preventif dan represif secara proporsional dalam menangani permasalahan pertanahan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, menjaga stabilitas wilayah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pertanahan di Provinsi Riau.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *