Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Isu Deep State Mengemuka, Pakar: Jangan Tutupi Masalah Tata Kelola

Avatar photo
50
×

Isu Deep State Mengemuka, Pakar: Jangan Tutupi Masalah Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Isu Deep State Mengemuka, Pakar: Jangan Tutupi Masalah Tata Kelola

 

Example 300x600

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, terkait dugaan adanya “deep state” di internal kementeriannya menuai sorotan tajam dari para pengamat.

Hal ini mencuat di tengah polemik pengunduran diri dua direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian PU. Dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Minggu (29/3/2026), Dody menyebut adanya jaringan kekuasaan internal yang membuat sejumlah pejabat menjadi “untouchable”.

“Ada (deep state dan dirjen untouchable). Ini bukti, bukti yang sudah clear,” ujarnya.

Dinilai Spekulatif dan Tidak Berbasis Data
Istilah deep state sendiri merujuk pada jaringan kekuasaan informal yang memiliki pengaruh sistemik dalam pemerintahan. Namun, penggunaan istilah tersebut tanpa disertai bukti kuat dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengaburkan persoalan tata kelola yang sebenarnya.
Sejumlah pihak menilai pejabat publik seharusnya menyampaikan persoalan internal secara transparan dan berbasis data, bukan melalui narasi yang belum terverifikasi.

IAW: Pernyataan Menteri Jadi “Vonis” Kinerja Sendiri

Kritik keras datang dari Internal Audit Watch (IAW). Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut pernyataan Menteri PU justru mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal kementerian.
“Kalimat itu, tanpa sengaja, justru menjadi vonis atas kinerjanya sendiri,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

IAW juga menyoroti langkah Menteri PU yang membentuk tim khusus bernama “Lidi Bersih” untuk menangani persoalan internal.

Pelibatan Kejaksaan Dipertanyakan
Tim “Lidi Bersih” diketahui melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung. Namun, IAW mempertanyakan kejelasan peran aparat penegak hukum dalam tim tersebut.
Menurut IAW, dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi, proses penyidikan harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan bukti permulaan yang cukup.

“Sekadar diperbantukan dalam tim internal tidak otomatis mengubah temuan audit menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Evaluasi Harus Berbasis Sistem, Bukan Individu

Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani. Ia menegaskan bahwa evaluasi di lembaga pemerintah harus mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Menurutnya, penilaian di instansi pemerintah berbeda dengan sektor swasta. Evaluasi harus berbasis sistem, mencakup kinerja program dan efektivitas anggaran, sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Evaluasi harus dimulai dari program dan pengelolaan anggaran, baru kemudian dilihat apakah ada kegagalan administrasi atau indikasi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pentingnya Kronologi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, mengingatkan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Ia mencontohkan, Dewi Chomistriana baru menjabat pada Januari 2025, sementara Dwi Purwantoro mulai menjabat Juli 2025. Sementara temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah muncul sejak awal 2025.

“Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial,” kata Algooth.

Sorotan atas Opini WTP

Di sisi lain, laporan keuangan Kementerian PU tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai letak persoalan utama yang sebenarnya.

“Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Algooth.

Transparansi Jadi Kunci

Para pengamat sepakat bahwa transparansi menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini. Penyampaian informasi yang jelas dan berbasis fakta dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Dengan penjelasan yang utuh, publik diharapkan dapat menilai persoalan secara objektif tanpa terpengaruh spekulasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *