Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Dittipidter Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG, 330 Tersangka Diamankan

Avatar photo
57
×

Dittipidter Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG, 330 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap praktik besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi yang berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 243 miliar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026), ia menjelaskan besarnya dampak ekonomi dari kejahatan tersebut.

Example 300x600

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung.

Selama operasi, polisi menangani 223 laporan dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat menyita berbagai barang bukti, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Menurut data kepolisian sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 65 SPBU terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan 46 kasus telah memasuki tahap P21. Dalam penanganannya, Polri juga bekerja sama dengan TNI untuk memastikan oknum aparat yang terlibat mendapat sanksi tegas.

“Kami berkomitmen menindak siapapun yang terlibat, baik dari TNI maupun Polri, untuk memberikan efek jera,” tegas Nunung.

Pihak kepolisian menilai praktik mafia energi ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi. Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan hingga ke akar permasalahan.

“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga masyarakat,” tambahnya.

Ke depan, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemilik modal dan aktor intelektual. PPATK turut dilibatkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Jika ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri membersihkan sektor energi dari praktik mafia.

“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Kalau masih nekat, pasti kami tindak,” pungkas Nunung.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni, Kasubdit II Kombes Pol Sardo Sibarani, Kasubdit IV Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *