Jakarta – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang kerap menjadi warisan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah, agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah tindak kejahatan tersebut sejak dini.
Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar verifikasi dan penanganan laporan.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas.
Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga dianjurkan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(ard)


















