Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHNasionalPOLRI

Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Petani Kualuh Hilir Buka Suara

Avatar photo
64
×

Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Petani Kualuh Hilir Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labura — Metropolitanpost.id | Program pupuk bersubsidi yang digelontorkan pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejumlah petani di Kecamatan Kualuh Hilir mengaku memperoleh pupuk subsidi dengan harga yang diduga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah anggota kelompok tani di wilayah Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir.

Example 300x600

Ironisnya, di tengah pengakuan petani yang mengaku baru menerima pupuk subsidi dalam beberapa hari terakhir, pemilik kios CV Sahabat Tani Jaya, Heri Nababan, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/6/2026), justru menyampaikan bahwa pupuk subsidi periode tahun 2026 belum masuk ke kiosnya.

“Pupuk subsidi belum masuk lagi tahap periode tahun 2026 ini,” ujar Heri Nababan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya setelah salah seorang anggota kelompok tani berinisial BS mengaku baru menerima pupuk subsidi sekitar satu minggu sebelumnya melalui ketua kelompok tani.

Kepada wartawan, BS mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dengan harga Rp125.000 per sak dan pupuk subsidi jenis Phonska sebesar Rp135.000 per sak.

“Baru sekitar seminggu ini kami menerima pupuk. Urea kami bayar Rp125 ribu dan Phonska Rp135 ribu. Kalau diantar ke rumah ada tambahan ongkos Rp10 ribu,” ungkap BS.

Keterangan serupa juga muncul dari hasil penelusuran wartawan terhadap anggota kelompok tani lainnya yang menyebut bahwa pupuk dibagikan melalui ketua kelompok tani sebelum disalurkan kepada para anggota.

Berdasarkan pengakuan para petani, harga yang mereka bayarkan jauh berbeda dengan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang selama ini diumumkan pemerintah kepada masyarakat.

Perbedaan tersebut kini menjadi perhatian karena pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan khusus bagi petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia terus menegaskan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu, tepat tempat, dan sesuai harga yang telah ditetapkan.

Karena itu, munculnya dugaan harga pupuk subsidi yang dibayarkan petani melebihi ketentuan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi pupuk subsidi di lapangan.

Apakah terdapat biaya tambahan yang dibenarkan dalam mekanisme distribusi?

Apakah harga yang dibayarkan petani telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Ataukah terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian para petani yang berharap adanya transparansi dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sejumlah petani meminta Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor resmi, hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kualuh Hilir.

Menurut mereka, pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani dan tidak menimbulkan beban tambahan yang dapat mengurangi keuntungan hasil pertanian.

Selain itu, petani juga berharap dilakukan audit distribusi guna memastikan seluruh pupuk subsidi yang disalurkan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak sesuai data e-RDKK.

Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga, masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara maupun instansi pengawas terkait mengenai perbedaan informasi antara keterangan petani penerima pupuk subsidi dan penjelasan yang disampaikan pihak kios.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, KP3, distributor resmi, dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Kualuh Hilir telah berjalan sesuai aturan atau terdapat persoalan yang perlu segera dibenahi.

Sebab bagi petani, pupuk subsidi bukan sekadar barang bantuan. Pupuk subsidi adalah instrumen penting untuk menjaga produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pedesaan. (Red/Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *