Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHNasionalPOLRI

Disorot, Akademisi: Jika Benar Ada Oknum Bermain, Itu Pengkhianatan terhadap Negara

Avatar photo
32
×

Disorot, Akademisi: Jika Benar Ada Oknum Bermain, Itu Pengkhianatan terhadap Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labura, Metropolitanpost.id | Dugaan masih bebas beroperasinya jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Robut, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria yang dikenal dengan inisial “Adi Tato” disebut-sebut warga sebagai sosok yang diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut, namun hingga kini belum diketahui adanya tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Informasi itu diperoleh media dari seorang sumber yang menghubungi redaksi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/7/2026). Demi alasan keamanan, identitas narasumber tidak dipublikasikan.

Example 300x600

Menurut sumber tersebut, belum tersentuhnya sosok yang disebut sebagai pengendali jaringan narkotika memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan warga, mengapa orang yang disebut-sebut mengendalikan peredaran sabu itu belum juga ditangkap. Di masyarakat berkembang dugaan adanya oknum aparat yang diduga menerima setoran atau memberikan perlindungan sehingga penindakan dinilai tidak berjalan maksimal,” ujar sumber.

Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi. Dugaan mengenai keterlibatan aparat penegak hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh institusi yang berwenang.

Meski demikian, berkembangnya dugaan tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dijawab dengan langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Menanggapi persoalan tersebut, Akademisi dan praktisi hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat dihubungi media melalui sambungan telepon WhatsApp, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika maupun oleh oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Apabila benar terdapat aparat yang bermain di belakang jaringan narkotika, maka perbuatannya bukan sekadar pelanggaran disiplin atau etik profesi. Itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan terhadap tugas negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, setiap informasi yang berkembang wajib diuji melalui penyelidikan yang independen, profesional, dan terbuka. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi akibat lambannya penegakan hukum,” kata Sutan Nasomal.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna atau kurir semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu mengungkap aktor utama yang mengendalikan jaringan, termasuk menindak siapa pun yang terbukti melindungi praktik tersebut.

“Kalau memang tidak ada oknum yang terlibat, buktikan kepada masyarakat melalui tindakan hukum yang cepat dan transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan aparat yang bermain mata dengan bandar narkoba, jangan ragu menindak secara pidana maupun etik. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dipulihkan melalui keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Sutan Nasomal, keterbukaan institusi penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga legitimasi publik.

“Diamnya aparat atas informasi yang berulang kali disampaikan masyarakat hanya akan melahirkan persepsi negatif. Negara harus hadir dengan tindakan nyata, bukan membiarkan dugaan berkembang menjadi opini publik. Kepolisian harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi mafia narkotika maupun siapa pun yang diduga melindunginya,” ujarnya.

Media mendorong Polsek Kualuh Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *