Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Diduga Terlibat Permainan Kotor dengan Mafia Tanah?

Avatar photo
54
×

Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Diduga Terlibat Permainan Kotor dengan Mafia Tanah?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROPOLITAN POST– Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan.

Example 300x600

“Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta.

Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN).

Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu.

Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta.

“Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu.

Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan.

“Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *