Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Majelis Adat Indonesia Dukung Sikap MUI: Korupsi Adalah Kejahatan Terhadap Martabat Bangsa dan Masa Depan Rakyat

Avatar photo
51
×

Majelis Adat Indonesia Dukung Sikap MUI: Korupsi Adalah Kejahatan Terhadap Martabat Bangsa dan Masa Depan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Player Gambar yang beredar di sejumlah media sosial, (Istimewa)

METROPOLITAN POST– Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Anwar Iskandar, yang menegaskan bahwa pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Menurut Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, MAI memandang korupsi bukan hanya sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara, melainkan juga sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, penghancur nilai-nilai luhur bangsa, serta perusak sendi-sendi kehidupan adat, budaya, dan keadilan sosial.

“Majelis Adat Indonesia mendukung sikap tegas MUI karena korupsi telah merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik. Dalam perspektif adat Nusantara, seorang pemimpin yang menyalahgunakan amanah telah mencederai kehormatan dirinya, lembaganya, dan bangsa,” tegas Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh hukum adat di Nusantara menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, keadilan, serta tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, korupsi merupakan pelanggaran moral yang tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap negara.

MAI menilai dampak korupsi jauh melampaui kerugian materi. Anggaran yang dikorupsi berpotensi menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, memperlambat pembangunan daerah, serta memperpanjang kemiskinan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Korupsi adalah kejahatan yang dampaknya dirasakan oleh jutaan rakyat. Ketika anggaran pembangunan dicuri, sesungguhnya harapan masyarakat ikut dirampas.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan negara sekaligus melindungi hak-hak dasar rakyat,” ujarnya.

MAI juga mengapresiasi konsistensi MUI yang sejak lama mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penegakan hukum secara luar biasa pula. Menurut MAI, setiap wacana mengenai pemberian sanksi yang paling berat terhadap koruptor harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta melalui proses peradilan yang adil dan independen.

Sebagai lembaga yang mengusung nilai-nilai adat dan moral kebangsaan, MAI mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini, memperkuat integritas para penyelenggara negara, serta menempatkan kejujuran sebagai nilai utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh kekayaan alamnya, tetapi juga oleh integritas para pemimpinnya. Karena itu, perang melawan korupsi harus menjadi gerakan moral nasional yang melibatkan negara, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, media, dan seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso. (Bar.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *